Lelaki JM (21 tahun) Alias Jul Tak Berkutik Saat Di Amankan Team Tarsius Presisi Karena Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Seorang Pelajar

- Penulis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 06:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG, MediaLiputan6.com-
Humas Polres Bitung – Pencarian seorang ayah lelaki paruh baya terhadap anak gadisnya seorang pelajar disalah satu SMK di Bolaang Mongondow, yang menghilang sejak bulan Agustus 2024, akhirnya berbuah hasil ditangan Team Tarsius Presisi yang berhasil mengamankan pelaku JM alias Jul (Selasa 31/12/2024)

Adalah lelaki Rahmat Mokodompit, pria paruh baya ini pada hari Selasa 31/12/2024 datang Ke Polres Bitung untuk melaporkan pelaku lelaki JM alias Jul, karena membawah lari anak gadisnya sebut saja Melati (17 tahun) sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024.

Pelapor menjelaskan bahwa anak gadisnya masih seorang pelajar di salah satu SMK di Bolmong, namun tanpa sepengetahuan orang tua telah dibawah lari pelaku JM alias Jul ke Kota Bitung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama ini pihak Orang tua dan keluarga sudah berusahan mencari informasi dimana keberadaan anaknya melati namun tidak membuahkan hasil, akhirnya pada bulan Desember 2024 mendapat informasi keberadaan anaknya Melati di Kota Bitung, sehingga orang tua korban datang ke Kota Bitung dan membuat laporan di Polres Bitung.

Mendapat laporan tersebut Team Tarsius Presisi langsung merespon serta melakukan penyelidikan dan pengembangan keberadaan pelaku, setelah mengetahui keberadaan pelaku akhirnya Team mengamankan pelaku JM alias Jul di dalam sebuah Kapal penangkap ikan yang sedang sandar di salah satu dermaga perusahaan yang ada di Manembo nembo bawah tanpa ada perlawanan.

Saat di interogasi oleh Team, pelaku mengakui bahwa awalnya pada bulan Agustus 2024 pelaku mengajak korban (melati) untuk pergi ke Kota Bitung, pelaku membujuk dan merayu korban jika mau ikut degannya ke Kota Bitung, pelaku akan menikahi korban, akhirnya korban melati termakan bujuk rayu pelaku dan tanpa sepengetahuan orang tua korban, pelaku membawah pergi korban dari desa inobonto ke Kota Bitung.

Baca Juga:  Mahasiswa HMI Apresiasi Kapolda dan Wakapolda Riau, Sungai Kuantan Jernih

Sesampainya di Kota Bitung, korban di bawah ke kos kosan pelaku di kel. Manembo nembo bawah Kec. Matuari Kota Bitung. setiap kali pelaku melaut, korban Melati ditinggal sendiri di kos kosan tersebut dan begitu pelaku pulang melaut maka pelaku langsung mencabuli korban dengan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Untuk meyakinkan korban maka pelaku sering menyampaikan kepada korban *‘’KALAU KORBAN HAMIL MAKA PELAKU AKAN MENIKAHINYA’’*.
Bahwa pebuatan cabul ini sudah sering dilakukan oleh pelaku JM alias Jul kepada korban melati sejak Agustus sampai Desember 2024 di kos kosan tersebut, akhirnya petualangan Pelaku harus berakhir ditangan Team Tarsius Presisi yang berhasil menagkapnya.

Team Tarsius selanjutnya menyerahkan pelaku ke unit PPA Sat Reskrim untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut dan saat ini pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Bitung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Adapun waktu penangkapan :
Hari Selasa 31 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 Wita dan Lokasi Penangkapan disalah satu dermaga di Kel.Manembo-nembo bawah Kec.Girian Kota Bitung

Identitas Pelaku, lelaki JM alias Jul, 21 Tahun, Pekerjaan nelayan, Alamat : Desa Inobonto 1 Kec. Bolaang, Kab. Bolaang Mongondow
Identitas korban, inisial Melati, 17 Tahun, Pelajar, Alamat : Desa Inobonto 2 Kec.Bolaang Kab. Bolaang Mongondow

*Barang bukti*
Visum at Rapertum

Pelaku disangka melanggar :
Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
( AK )

Berita Terkait

Polsek Kandis Gelar Temu Ramah dan Sambang Masyarakat di Kelurahan Simpang Belutu, Bahas Isu Sosial dan Program Green Policing
Anggota Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Longok
Ribuan Warga Saksikan Karnaval Ogoh Ogoh, Hari Jadi Desa Kedokanbunder Yang Ke 546 TH.
Kapolsek Kerinci Kanan Hadiri Upacara Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Darul Mutaqqin
Polres Pekalongan Gelar Donor Darah Serentak Sambut HUT Humas Polri ke-74
Satgas TMMD ke-126 Gelar Pembekalan dan Pelatihan Perbengkelan di Balai Desa Longok
Polsek Siak dan Tim RAGA Polres Siak Gencar Lakukan Pencarian Napi Kabur dari Lapas Kelas IIB Siak, Gunakan Drone dan Blokir Jalur Pelarian
Kasus Kekerasan Anak dan Penggelapan di Perawang Terungkap, Dua Pelaku Masih DPO
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:53

Upacara Hari Santri Nasional di Ogan Ilir Berlangsung Khidmat, Polsek Tanjung Batu Kawal Jalannya Kegiatan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:01

Menteri Nusron: Pengelolaan Agraria yang Berkeadilan Wujud Kontribusi Nyata di Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:59

Pertemuan Perdana, Sekjen ATR/BPN Harapkan Peran Penyidik PNS dalam Penegakan Hukum Internal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:57

Temui Pimpinan KPK, Menteri Nusron Bahas Perbaikan Bisnis Proses Layanan Pertanahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:55

Pendaftaran Tanah Wakaf Meningkat Signifikan, Menteri Nusron: Gandeng Kepala KUA dan Kekuatan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:55

Peringatan HSN 2025, JKB Apresiasi Peran Ulama dan Santri Ditengah Tantangan Digitalisasi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:21

Sidang Terbuka Senat Universitas Suryakancana Cianjur, Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan ke-24 Tahun Akademik 2024/2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:18

Pemdus Pematang Panjang Serta Jajaran Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas, dan Masyarakat Dusun Menanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Berita Terbaru