Lingga, provinsi kepri, MediaLiputan6.com-
Diduga oknum kepala desa laboh membeli rumah Halaman Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) milik seorang warga inilsial ( D ) rumah RTLH beralamat desa laboh kecamatan Senayang, kabupaten Lingga, Provinsi kepri.
Rumah RTLH itu milik seorang ibu dari Dua bersaudara D dan T, kini ibu dari dua anak itu sudah meningal dunia beberapa tahun yang lalu. rumah yang di bangun melalui program bantuan RTLH di serahkan kepada anaknya yang dianggap susah ekonominya dibandingkan keluarganya yang lain.
Melalui kesepakatan pihak keluarga rumah yang dibangun diatas tanah millik suadara mereka, berukuran seperti RTLH yang lain. Sama besarnya dengan dan tipe seperti rumah rumah RTLH yang lain ( sabtu 11/1/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan seorang ibu saudara dari D. “Ia tidak tahu kalau rumah milik almarhum mamaknya sudah dijual kepada oknum kepala desa. ” Ia baru tahu setelah adik dari kepala desa datang dan menyampaikan, rumah itu harus dikosongkan karena sudah di beli abangnya yaitu kepala desa, inisial ( L ).
Mendengar keterangan bahwa rumah milik Almarhum Ibunya sudah dijual, ” ia pun menelpon abangnya D, yang sekarang tinggal di tanjung pinang, (kampung Bugis ).
Ibu T melalui telepon, menghubungi abangnya D ingin mendengar seperti apa cerita rumah milik Almarhum mak dijual .setelah mendengar langsung pengakuan dari abangnya, bahwa abangnya perlu uang untuk biaya berobat, ” Kata D.
Berapa dibayar harga rumah itu ..?” Tanya Ia.Rp 7.juta rupiah,”Kata D.
Mendengar jawaban dari abangnya seperti itu. Ibu T berunding dengan anaknya untuk menebus seharga yang dipakai untuk biaya berobat tersebut,
“Ia pergi menjumpai kepala desa dengan membawa uang 7. juta rupiah untuk menebus uang yang dipinjam untuk berobat hari kedua ibu itu mencoba lagi pergi kerumah kapala desa, ” ia sempat berpikir semoga kali ini berhasil dengan membawa uang senilai 8 juta rupiah ternyata kesedihan yang ia terima , “kepala desa sempat melontarkan kata – kata, jangan 7-8 juta rupiah, 20 juta rupiah pun tak saya pandang” ucap kepala desa.
Mendengar informasi tersebut awak media untuk meminta konfirmasi lebih jelas dari apa yang sudah disampaikan masyarakat. terkait jual beli rumah RTLH .yang secara sah dan resmi milik ibu dari dua bersaudara D dan T. Awak media terus menggali, berselang beberapa waktu kemudian awak media , mempertanyakan kepada seorang yang kini menempati rumah tersebut sebut saja A,
Keterangan yang berbeda saat awak media meminta konfirmasi melalui telepon Oknum kades menjelaskan bahwa dia tidak membeli, rumah itu hanya membantu orang yang butuh uang “terang kapala desa, saat menjawab pertanyaan media.
Perbedaan keterangan ini yang harus disikapi oleh pemerintah dan APH.
Pernyataan adik kepala desa meminta dikosongkan rumah milik Almarhum, ” Kata adik kepala desa, saat di telepon awak media, kepala desa berpesan jangan menyebutkan saya membeli rumah RTLH, ” Pinta kades. Silahkan mau buat berita tentang RTLH tambahnya.
Informasi yang diperoleh awak media, keterangan yang tinggal dirumah itu ” Ia menyebutkan rumah itu ia beli dengan pak kades, seharga 7 juta rupiah, dengan sistem angsuran sudah di bayar 2 juta, masih sisa 5 juta rupiah “tutur ia saat memberikan keterangan dihadapan media.
Dari keterangan sejumlah sumbar yang terpenuhi unsur dalam satu pemberitaan, oknum kepala desa menyalahi aturan, seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, ” Imbuh warga
Kenapa tindakan oknum seperti itu rumah tersebut tidak boleh diperjual belikan ada sangsi pidananya. bukan mencegah dan malah sebaliknya,” tambahnya lagi.
Kasus ini harus segera ditindak lanjuti oleh bagian yang menangani RTLH khususnya bagian Dinas PUPR apabila tidak ditangani diduga bokbroknya sistem program RTLH di daerah kabupaten Lingga. lni adalah kejahatan kemanusiaan secara terbuka mengangkangi aturan melanggar hukum yang sudah ditetapkan pemerintah jelas regulasinya, ” Tutup sember.
(penulis : Mukhsin )