Diduga Oknum Kades Beli Rumah Penerima Bantuan RTLH Desa Laboh kecamatan Senayang

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, provinsi kepri, MediaLiputan6.com-
Diduga  oknum kepala desa laboh membeli rumah Halaman Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) milik seorang warga inilsial ( D ) rumah RTLH beralamat desa laboh kecamatan Senayang, kabupaten Lingga, Provinsi kepri.

Rumah RTLH itu milik seorang ibu dari Dua bersaudara D dan T, kini ibu dari dua anak itu  sudah meningal dunia beberapa tahun yang lalu. rumah yang di bangun melalui program bantuan RTLH di serahkan kepada anaknya yang dianggap susah ekonominya dibandingkan keluarganya yang lain.

Melalui kesepakatan pihak keluarga rumah yang dibangun diatas tanah millik suadara mereka, berukuran seperti RTLH yang lain. Sama besarnya  dengan dan tipe  seperti rumah rumah RTLH yang lain ( sabtu 11/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan seorang ibu  saudara dari D. “Ia tidak tahu kalau rumah milik almarhum mamaknya sudah dijual kepada oknum kepala desa. ” Ia baru tahu setelah adik dari kepala desa datang dan menyampaikan, rumah itu harus dikosongkan karena sudah di beli abangnya yaitu kepala desa, inisial ( L ).

Mendengar keterangan bahwa rumah milik Almarhum Ibunya  sudah dijual, ” ia pun menelpon abangnya D, yang sekarang tinggal di tanjung pinang, (kampung Bugis ).

Ibu T melalui telepon,  menghubungi abangnya D ingin mendengar seperti apa cerita rumah milik Almarhum mak dijual .setelah  mendengar langsung pengakuan dari abangnya, bahwa abangnya perlu uang untuk biaya berobat, ” Kata D.

Berapa dibayar harga rumah itu ..?” Tanya Ia.Rp 7.juta rupiah,”Kata D.

Mendengar jawaban dari abangnya seperti itu. Ibu T berunding dengan anaknya untuk menebus seharga yang dipakai untuk biaya berobat tersebut,

“Ia pergi menjumpai kepala desa dengan membawa uang 7. juta rupiah untuk menebus uang yang dipinjam untuk berobat hari kedua ibu itu mencoba lagi pergi kerumah kapala desa, ” ia sempat berpikir semoga kali ini berhasil  dengan membawa uang senilai 8 juta rupiah ternyata kesedihan yang ia terima , “kepala desa sempat melontarkan  kata – kata, jangan 7-8 juta rupiah, 20 juta rupiah pun tak saya pandang” ucap kepala desa.

Baca Juga:  Viral, Video Diduga Korban Begal di Jalan PT SiR Ternyata Korban Lakalantas Tunggal, Kapolres Siak Imbau Masyarakat Untuk Saring sebelum Sharing

Mendengar informasi tersebut awak media untuk meminta konfirmasi lebih jelas dari apa yang sudah disampaikan masyarakat. terkait jual beli rumah RTLH .yang secara sah dan resmi milik ibu dari dua bersaudara D dan T. Awak media terus menggali, berselang beberapa waktu kemudian awak media , mempertanyakan kepada seorang yang kini menempati rumah tersebut sebut saja A,

Keterangan yang berbeda  saat awak media meminta  konfirmasi melalui telepon Oknum kades menjelaskan bahwa dia tidak membeli, rumah itu hanya membantu orang yang butuh uang “terang kapala desa, saat menjawab pertanyaan media.

Perbedaan keterangan ini yang harus disikapi oleh pemerintah dan  APH.

Pernyataan adik kepala desa meminta dikosongkan rumah milik Almarhum, ” Kata adik kepala desa, saat di telepon awak media, kepala desa berpesan jangan menyebutkan saya membeli rumah RTLH, ” Pinta kades. Silahkan mau buat berita tentang RTLH tambahnya.

Informasi yang diperoleh awak media, keterangan yang tinggal dirumah itu ” Ia menyebutkan rumah itu ia beli dengan pak kades, seharga 7 juta rupiah, dengan sistem angsuran sudah di bayar 2 juta, masih sisa 5 juta rupiah “tutur ia saat memberikan keterangan dihadapan media.

Dari keterangan sejumlah sumbar yang terpenuhi unsur  dalam satu pemberitaan, oknum kepala desa  menyalahi aturan, seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, ” Imbuh warga

Kenapa tindakan oknum seperti itu rumah tersebut tidak boleh diperjual belikan ada sangsi pidananya. bukan mencegah dan malah sebaliknya,” tambahnya lagi.

Kasus ini harus segera ditindak lanjuti oleh bagian yang menangani RTLH khususnya bagian Dinas PUPR apabila tidak ditangani diduga bokbroknya sistem program RTLH di daerah kabupaten Lingga. lni adalah kejahatan kemanusiaan secara terbuka mengangkangi aturan  melanggar hukum yang sudah ditetapkan pemerintah jelas regulasinya, ” Tutup sember.

(penulis : Mukhsin )

Berita Terkait

Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water
Diduga MCF  Lakukan Perampasan dan Penggelapan Mobil Nasabah — Korban Akan Laporkan ke Polda Kepri
Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Berusia 53 Tahun Diamankan
Proyek Jalan Hampir Rp1 Miliar di Sui Ambangah Disorot, LIN Kubu Raya Desak Audit dan Transparansi
Berakhir Di Lubuk Dalam. Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Motor Yamaha Diamankan
Bersama Pejabat Utamanya, Kapolres Ketapang Hadiri Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT TNI Ke 80 Di Makodim 1203 Ketapang
Polres Kayong Utara Sukses Amankan Subuh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad, Ribuan Jamaah Hadir
Ketua DPC LIN Kubu Raya Soroti Aturan Baru BPH Migas dan Pertamina yang Dinilai Memberatkan Sub Penyalur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:08

Warga Desa Pinang Sebatang Timur Minta Solusi Akses Jalan, Kepada Penghulu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:56

Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS Pekanbaru di Stadion Kaharuddin Nasution

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:50

Kapolsek Kandis Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:44

Polsek Kandis Dukung Swasembada Pangan Nasional, Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Dua Lokasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:38

Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28

Sekdes Terduga Pelaku Asusila, Very: Masih Tetap Proses Penyelidikan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:22

Pemberian Bantuan Ayam Petelur dalam Program TMMD ke-126 di Desa Longok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:12

Polres Siak Gelar Jumat Berkah di Banjar Seminai, Wujud Kepedulian dan Sinergi di Hari Jadi Kabupaten Siak ke-26

Berita Terbaru