banner 728x250

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejati Sulsel Diminta Usut Tuntas Pengelolaan Anggaran Desa Simpursia

banner 120x600
banner 468x60

WAJO SUL-SELMedialiputan6.com-Dugaan korupsi dana desa di Desa Simpursia, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, memicu sorotan tajam dari masyarakat. Kepala Desa Simpursia, H. Muh Senal, dituding tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, terutama terkait proyek rabat beton yang hingga kini belum selesai meskipun anggaran dikabarkan telah cair sepenuhnya.

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mengaudit seluruh penggunaan dana desa yang dikelola H. Muh Senal. Desakan ini juga diarahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wajo, Inspektorat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar langkah tegas segera diambil.

banner 325x300

Dalam wawancara dengan wartawan, H. Muh Senal menanggapi pertanyaan terkait proyek pembangunan dengan nada defensif. “Semua kegiatan sudah selesai. Apa urusannya wartawan mengetahui kegiatan di desa ini? Itu rahasia kepala desa,” ucapnya. Ia juga menegaskan hanya bersedia melayani wartawan yang terdaftar di Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Wajo. Pernyataan tersebut memicu kekecewaan masyarakat, yang merasa berhak atas informasi transparan mengenai dana publik.

Seorang sumber anonim mengungkapkan bahwa beberapa alokasi dana desa tidak jelas penggunaannya. “Ada banyak hal yang perlu diaudit. Ini bukan lagi soal asumsi, tetapi fakta bahwa masyarakat tidak mendapatkan informasi yang layak tentang anggaran ini,” ujarnya.

Landasan Hukum
Jika terbukti, tindakan yang dilakukan dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

Dugaan penyalahgunaan ini menambah daftar panjang kasus serupa di berbagai wilayah. Publik menuntut audit menyeluruh sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memberikan efek jera terhadap oknum yang menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejati Sulsel maupun Inspektorat terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap dugaan korupsi ini. Masyarakat Simpursia berharap kasus ini segera diusut tuntas demi keadilan dan kesejahteraan bersama.

(Tim Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *