TANJUNG RAJA-LAMPUNG UTARA-Medialiputan6.com-Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, berinisial “AA”, diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap warga dan wartawan. Dugaan ini bermula dari laporan seorang warga, LN (42), yang mengaku belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.
LN menyampaikan keluhan tersebut kepada wartawan Media Tipikor Investigasi News, Nurliana, pada 11 Januari 2025. LN merasa layak menerima bantuan dan berharap agar usulan pemerintah desa mencakup dirinya. Mendengar keluhan ini, Nurliana mencoba menghubungi Kepala Desa Mekar Jaya, berinisial “IP”, untuk menyampaikan aspirasi warga.
Namun, usai pertemuan dengan LN, Nurliana menerima panggilan telepon dari “IP”. Dalam percakapan itu, meskipun “IP” menjelaskan bahwa data penerima bantuan bisa dilihat di kantor desa, nada bicara yang kasar diduga menjadi bagian dari intimidasi terhadap Nurliana yang saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Intimidasi tidak berhenti sampai di situ. Pada 12 Januari 2025, suami LN, MN (42), juga diduga menjadi korban intimidasi verbal oleh “AA”. Ketika MN sedang mengantar anaknya ke sekolah, ia mendapatkan ancaman serta kata-kata kasar dari “AA”. LN mengutip perkataan “AA” yang berbunyi, “Wartawan mana, turunin semua, saya tidak takut. Udah goblok kamu, keluar aja, anjing.”
LN juga sempat mencoba menghubungi “AA” melalui telepon untuk menjelaskan masalah yang terjadi. Namun, upayanya tidak mendapat tanggapan positif. Hingga berita ini ditulis, “AA” belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut, meskipun wartawan sudah berusaha melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp 0852-6961-XXXX.
Tanggapan Media Tipikor Investigasi News
Pihak Media Tipikor Investigasi News mendesak instansi terkait untuk segera memanggil “AA” guna memberikan klarifikasi atas dugaan tindakan intimidasi ini.
Landasan Hukum yang Melindungi Wartawan
Profesi wartawan dilindungi oleh sejumlah undang-undang yang menjamin kebebasan pers dan hak untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 8: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta menyebarluaskannya menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 335: Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dijerat apabila seseorang melakukan intimidasi atau ancaman terhadap pihak lain.
Media Tipikor Investigasi News menegaskan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Sumber: Nurliana, Wartawan Media Tipikor Investigasi News
Editor:Tim Red