LSM MAUNG Angkat Bicara Terkait Buaya Yang Lepas Dari Penangkaran Di Pulau Bulan Perusahaan Diminta Jujur Berapa Jumlah Yang Lepas

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,medialiputan6.com
Belum lama ini terjadi rusaknya tempat penangkaran buaya milik PT.Perkasa Jagat Karunia ( PJK ) diperairan sekitar batam sehingga membaut nelayan takut untuk melaut.

Ancaman keselamatan yang ditimbulkan membuat banyak nelayan yang bergantung pada hasil laut terpaksa menunda aktifitas mereka terutama menjelang imlek adalah waktu penting untuk menangkap ikan dingkis.

Senin 20 januari 2025,ketua umum LSM MAUNG Hadhysa Prana melalui anggota investigasi kota batam Dedek Wahyudi.C.PS meminta perusahaan untuk jujur berapa banyak buaya yang lepas dan bertanggung jawab atas nelayan yang tidak dapat beraktifitas selama buaya – buaya tersebut belum di tangkap dengan jumlah yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika buaya lepas dari penangkaran, perusahaan penangkaran bertanggung jawab atas:

Tanggung Jawab Hukum
1. Kepolisian: Melaporkan kejadian dan mengambil langkah-langkah pengamanan.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Mengawasi dan mengatur penangkaran satwa liar.
3. Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA): Mengawasi dan mengatur penangkaran satwa liar.
4. Pemerintah Daerah: Mengawasi dan mengatur penangkaran satwa liar di wilayahnya.

Tanggung Jawab Perusahaan
1. Mengamankan lingkungan sekitar penangkaran.
2. Mencegah kecelakaan dan kerusakan.
3. Mengembalikan buaya ke penangkaran.
4. Memberikan kompensasi kepada korban (jika ada).
5. Melakukan evaluasi dan perbaikan sistem keamanan.

Baca Juga:  Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Persemayaman dan Pemakaman Almarhum Aiptu Kanapi

Pasal yang Berlaku
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
3. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Konservasi Satwa Liar.

Langkah-langkah yang Harus Dilakukan
1. Lakukan evakuasi dan penangkapan buaya.
2. Tinjau dan perbaiki sistem keamanan penangkaran.
3. Berikan informasi kepada masyarakat sekitar.
4. Kerjasama dengan pihak berwenang untuk mengatasi kejadian.
5. Lakukan evaluasi dan perbaikan prosedur operasional.

Sumber:

1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
2. Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
3. Kepolisian Republik Indonesia.
4. Peraturan perundang-undangan terkait.

LSM MAUNG juga meminta dinas terkait agar melakukan chek and richek terkait ijin dan layak tidaknya penangkaran buaya tersebut.( Red )

Berita Terkait

Bupati Egi Sampaikan Pencapaian Strategis di HUT ke-69 Kabupaten Lampung Selatan
Polres Lampung Barat Laksanakan Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2025
Polres Way Kanan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Krakatau 2025
Ismail Kader Tegaskan Loyalitas dan Waspada Wilayah Abu-Abu di Internal Gerindra
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Polres Siak, Kapolres Tekankan Humanis & Zero Komplain
Penghijauan di SD S Nusantara, Polsek Tualang Tanam Bibit Pohon Buah
Cepat Tanggap! Polsek Wiradesa Jemput Anak Tersesat di Batang, Langsung Diantar Pulang ke Mayangan
Zita Anjani Catat Sejarah! Aksi Jetski Seberangi Selat Sunda, Buka Fest 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:43

Gerak Cepat, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Ketapang

Senin, 17 November 2025 - 15:17

Ibu Maria Yetiasaputri Pukau Soloraya di UNS, Gagasan Inovatif Disabilitas Dapat Standin

Senin, 17 November 2025 - 14:55

Senin, 17 November 2025 - 14:48

Kepala Suku Besar Moni Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pemerintah, Tegaskan Komitmen Menguatkan Ekonomi Masyarakat Adat

Senin, 17 November 2025 - 14:29

Burhanuddin Abdullah.SH ketua kordinator Nasional MCI” minta Kapolres Ketapang ungkap penghinaan terhadap propesi wartawan

Senin, 17 November 2025 - 14:08

Respon Cepat, PAMAPTA II Polres Landak Amankan Satu Unit Motor Tanpa Pemilik di Gang Pasansa

Senin, 17 November 2025 - 11:50

Bupati Egi Sampaikan Pencapaian Strategis di HUT ke-69 Kabupaten Lampung Selatan

Senin, 17 November 2025 - 11:02

Polda Jabar Gelar Operasi “Zebra Lodaya-2025” Selama 14 Hari Jelang Nataru

Berita Terbaru

Berita

Senin, 17 Nov 2025 - 14:55