BITUNG, Medialiputan6.com-
Humas Polres Bitung – Tim Tarsius Presisi kembali mengamankan seorang remaja inisial RDT (15 Tahun) warga Kelurahan Madidir Unet karena membawah dan menyimpan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas miliknya, Selasa 28/1/2025.
Waktu penangkapan Selasa 28/1/2025, sekitar pukul 01.30 Wita, Lokasi Penangkapan, Kel.Kadoodan Kec.Maesa Kota Bitung
Identitas pelaku, lelaki RDT, umur 15 Tahun, Pekerjaan Tiada, alamat Kel. Madidir Unet, Kec. Madidir, Kota bitung
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kronologisnya, pada hari Selasa tanggal 28/1/2025 sekitar pukul 01.30 Wita, Tim melaksanakan patroli rutin Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Bitung, saat melintas di komplex perumahan Kelurahan Kadoodan, Tim melihat ada 2 (dua) orang remaja sedang nongkrong di pinggir jalan. Tim menghampiri kedua remaja tersebut, kemudian turun dari kendaraan dan melakukan pemeriksaan badan kepada keduanya, saat diperiksa Tim menemukan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas pelaku lelaki RDT, setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut benar miliknya yang dia gunakan untuk berjaga jaga.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut.
*Barang bukti*
-1(Satu) Buah Pelontar
-1(Satu) Buah Anak panah
*Pasal yg di langgar:*
Pasal 2 ayat 1 KUHP Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.


















