Media Liputan6.com-
Sungguh perbuatan yang tidak pantas di ucapkan menteri desa (PDTT) baru baru ini menuai kecaman dari berbagai kalangan setelah membuat pernyataan yang menyinggung wartawan bodrek..dan LSM abal abal..kerap mengganggu kepala desa.
Dalam sebuah video pendek yang sudah beredar piral di medsos menteri desa PDTT yandri susanto menyebut bahwa yang banyak mengganggu kepala desa adalah LSM dan wartawan bodrek ungkapnya dalam video pendek tersebut pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan termasuk wartawan dan LSM .banyak kalangan yang merasa bahwa pernyataan menteri desa tersebut menyinggung profesi LSM dan wartawan padahal mereka dalam melakukan kontrol sosial kinerja mereka memiliki peran penting bagi kemajuan bangsa dan negara ini.
Aris prastio media Liputan6.com mengecam keras pernyataan yang di lontarkan oleh menteri desa yandri susanto dan di minta mundur dari jabatannya ungkap Aris prastio media Liputan6.com lebak banten kepada wartawan melalui WAnya minggu /02/02/2025 .menurutnya dalam video pendek yang beredar di medsos itu.pernyataan yandri susanto sangat melukai perasaan LSM dan wartawan di seluruh indonesia di mana pers dan LSM itu adalah kontrol sosial yang secara aturan berhak mengawal dan memantau semua anggaran negara yang bersumber dari APBN dan APBD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekelas menteri desa PDTT menyampaikan bahasa yang tidak tepat tanpa memakai kata oknum dan menurut saya tidak layak untuk di jadikan menteri seharusnya sekelas menteri tahu cara menghargai orang lain dan harus bersikap profesional bahasa mengganggu itu tidak pantas di lontarkan seorang menteri desa sedangkan LSM dan wartawan juga punya payung hukum poksi wartawan dan LSM juga punya hak kontrol sosial punya kewenangan.
Dalam statemen menteri desa PDTT telah melukai insan pers yang melaksanakan pungsi kontrol sosial se indonesia dan menteri desa seperti itu wajib di copot dari jabatannya di karenakan tidak bisa menjaga kata kata seakan tidak tahu aturan ,sebagai seorang pejabat di wajibkan tahu aturan tanpa dasar atau bukti yang nyata.
“Perkataan menteri desa PDTT yang piral di medsos sudah melukai hati kami sebagai sosial kontrol yang mana kami perwakilan masyarakat secara aturan sudah mempunyai payung hukum untuk melakukan kontrol sosial untuk mengawal uang rakyat yang bersumber dari APBN dan juga APBD,” ungkapnya.
Aris prastio


















