BITUNG, Medialiputan6.com –
Humas Polres Bitung, merespon informasi masyarakat bahwa di kompleks SMP 12 telah terjadi tawuran antar AAM, Tim Tarsius Presisi langsung menuju TKP.
Waktu kejadian dan penangkapan Minggu 2/2/2025, sekitar pukul 01.30 Wita, Lokasi kejadian dan Penangkapan Komplex SMP 12 Kel.Wangurer timur Kec.Madidir Kota Bitung
Identitas pelaku lelaki RS, 15 Thn,
Pekerjaan Tiada, Alamat Kel. Wangurer Barat, Kec. Girian Kota Bitung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Kronologis Kejadian*
Pada hari Minggu 2/2/2025 sekitar pukul 01.30 Wita, Tim mendapat laporan via telfon dari warga komplex SMP 12 atas, dimana telah terjadi tawuran antar AAM mengunakan senjata tajam sehingga warga merasa ketakutan, Tim merespon laporan tersebut dan langsung menuju ke TKP.
Setelah Tim tiba di lokasi, banyak AAM yang melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan satu di antara mereka berhasil di amankan.
Setelah di periksa, pelaku RS di temukan membawa senjata tajam jenis panah wayer yang di gunakan saat tarkam, pelaku merupakan *Residivis* kasus sajam.
Saat di introgasi, pelaku mengatakan mereka melakukan tawuran karena di ajak oleh teman mereka yang bernama PD (*residivis*) namun lelaki tersebut saat tim datang berhasil melarikan diri.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna di serahkan kepada penyidik sat reskrim untuk di proses lanjut.
*Barang bukti*
-1(Satu) Pelontar
-1(Satu) Satu anak panah
*Pasal yg di langgar:*
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951
( AK )


















