Lingga – Provinsi Kepri. MediaLiputan6.com-
Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) Desa Laboh terkait ada 14 nama pemilik Lahan Masyarakat belum lunas dibayar oleh kepala Desa.data dan pakta bersumber dari Surat keterangan senen tangal 31 Juli 2023 menerangkan, ” saya atas nama PT Pulau Lingga Sejahtera Abadi : Nama Amir, Alamat jln berek motor Rt 01 RW 08 kijang kota bintan timur sebagai Direktur, dengan ini menerangkan bahwa PT PLSA telah melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan usaha pertambangan pasir Kuarsa di lokasi dusun 1 Desa Laboh kec Senayang, kab Lingga provinsi Kepri.
Pihak perusahaaan telah melakukan pembayaran sebanyak 50℅ dari lahan seluas 1.130.538 H. Seharga Rp 1000 rupiah/ meter, total uang yang sudah disalurkan melalui kepala desa laboh yang akrab disapa loy. Senilai. 1.130.538.000. M, dan sisanya lagi akan dibayar setelah perizinan wiup PT PLSA terbit. “Jelas isi surat keterangan. Untuk sementara sampai menunggu pelunasan dan Perizinan WIUP selesai surat lahan disimpan oleh Desa, ” Tambah surat keterangan, ( senen 3 Febuari 2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan dugaan Tindak pidana Penipuan dan penggelapan, sudah masuk proses hukum tahap awal ada tiga personil polres Lingga kini sedang melakukan pemeriksaan dari sejumlah saksi mulai dari pihak pelapor dan terlapor sampai saat ini masih di mintai keterangan oleh penyidik Anggota polres, di Mapolsek senayang.
Melalui mekanisme proses dan protap hukum, tim Penyidik memulai proses lidik guna pengumpulan bukti – bukti awal hingga masuk ke tahapan selanjutnya.
Awak media langsung mendatanggi Mapolsek resot senayang untuk meminta konfirmasi salah satu Anggota tim penyidik, “ia meminta media bersabar, menurutnya saat ini tim lagi sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, “Pintanya.
keterangan dari sejumlah saksi sangat diperlukan dalam penanganan laporan masyarakat,” Tambah ia. laporan masyarakat tertanggal 18 Januari 2025. Di Polres Lingga. Sudah mulai berjalan terlihat jelas dari pemanggilan 14 warga laboh hingga Sekdes laboh untuk dimintai keterangan informasi agar proses hukum berjalan, “Terang Ia. Kepada media.
Dugaan Tindak pidana Penipuan dan Penggelapan , yang dialami masyarakat Laboh, ” Harus segera menemukan titik terang karena dugaan penipuan dan penggelapan uang ganti rugi lahan masyarakat sudah lama berlangsung, “menurut seorang warga Ia menyebut pak kades laboh tak akan bisa dipenjarakan karena ada orang kuat dibelakangnya kata warga yang tak mau namanya disebutkan ,” tambahnya.
Dahlan yang akrab disapa Awang, bersama kawan – kawan saat dijumpai awak media dirumah warga “ia membenarkan (LPM) laporan pengaduan masyarakat sudah ia laporkan bersama kawan -kawan dan didampingi kuasa hukum, ke Polres Lingga pada tangal 18 Januari 2025,” paparnya dihadapan awak media.
I KETUT SUWITRA, S.H & Rekan. Alamat kantor Ruko Tiban Mas Blok A No 9. Sekupang Batam.
Hasil Konfirmasi awak Media disela – sela waktu yang bersamaan para Klen dan kuasa hukum masyarakat Laboh,
“ia memulai konfirmasi saat ditanya wartawan terlebih dahulu mengucapkan terimakasih kepada jajaran POLRI, Polres Lingga yang secara terbuka menerima laporan yang dikuasakan kepadanya, Sebagai mitra kerja kepolisian Ia sangat berterimakasih kepada bapak Kapolres Lingga juga mengapresiasi kinerja Rekan – Rekan tim penyidik atas laporan masyarakat Laboh dusun 1 Desa laboh secara profesional dalam melayani masyarakat di suasana libur bersama, dan langsung investigasi atas laporan tersebut, “Tuturnya.
Adapun laporan yang telah ia laporkan dengan didukung pakta dan data yang melalui tahapan dan informasi dari sumber tertulis dan non tertulis sehingga langkah – langkah hukum yang kini di laporkan tidak ada pihak yang dikorbankan dalam proses hukum nanti,” Ujar nya. Ia juga meminta Polres Lingga dan tim penyidik transfaran agar hukum dapat ditegakkan di bangsa ini khususnya diwilayah hukum polres Lingga. , ” Tutupnya.
# penulis : Mukhsin #.


















