banner 728x250
Hukum  

Diduga kuat Laporan Masyarakat Dusun 1 Desa Laboh Ada Tindak Pidana Dan Penggelapan Oknum kades

banner 120x600
banner 468x60

Lingga – Provinsi Kepri. Medialiputan6.com- Semakin kuat dugaan masyarakat dengan materi laporan yang mereka buat, dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Laboh kecamatan Senayang, kab Lingga Provinsi Kepri. pada tangal 27 Desember 2024. dengan terlapor atas nama saudara FADILAH alias loy.

Pasalnya, ” sampai saat ini masih banyak uang ganti rugi lahan milik masyarakat belum dibayar. ada kwitansi yang Ia tanda tangani tangal 27 Desember tahun 2023 dengan harga 2000 rupiah/ meter, luas lahan 853. 978 H. total nilai 508.742.100. untuk pembayaran tahap 2.

banner 325x300

“Dibukti awal pembayaran pada surat keterangan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat pada tahap 1 dengan luas lahan 1.130.538 H. Seharga 1000 rupiah/ meter, dengan total nilai uang Rp 1.130.538.000 ( selasa 4 Febuari 2025).
Dugaan penipuan dan penggelapan yang kami laporkan ke Kapolres Lingga bukan tanpa bukti, tentu memiliki dasar seperti terlihat didua kali pembayaran oleh pihak PT PLSA, pulau Lingga Sejahtera Abadi, ” Ucapnya.
Dan semua uang itu langsung diserahkan perusahaan kepada Saudara FADILAH.

Kami hanya terima uang ada 7 juta 8 juta masiang – masing masyarakat. setelah kami tahu dan dapat dua surat yang benilai miliaran rupiah dari lahan milik warga dusun 1 Desa laboh, akhirnya kami tahu harga lahan yang dibayar PT kepada masyarakat oleh kades kami hanya di bayar separoh. Pembebasan lahan dan ganti rugi disitulah baru kami tahu satu surat Rata – rata dibayar 40 juta/ surat ada juga yang lebih besar lagi karena dalam lahan masyarakat ada tanaman yang ikut di nilai oleh PT, ” Terang sumber. Kepada awak media.

“Kami masyarakat yang terlampir sebagai pelapor meminta ( POLRI ) Kapolres Lingga membantu kami masyarakat yang buta akan hukum demi tegaknya hukum , ” Pinta nya.”

Dahlan sebagai pelapor yang sudah bertanda tangan dalam laporan pada tangal 18 Januari 2025. dan rekan – rekan merasa ini adalah pembodohan kemanusian yang dilakukan oknum Kades kepada masyarakatnya sendiri penipuan dan penggelapan hak masyarakat yang di lakukan oleh kades Laboh” Ungkap sumber saat memberikan keterangan kepada media.

“Kami sebanyak 14 orang adalah korban penipuan , tidak hanya kami dan masih ada lagi korban yang lain dalam dugaan yang kami laporkan, ” Tambahnya.
Melalui media online, kami meminta jajar Stekholder (APH) aparat penegakan hukum, kejaksaan ,Polres Lingga agar dapat membantu masyarakat sesuai proses hukum yang transfaran Akuntabel sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya.
# penulis : Mukhsin #

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *