banner 728x250
Daerah  

Residivis tarpok dan sajam tak berkutik diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, karena secara tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam jenis panah wayer.

banner 120x600
banner 468x60

BITUNG, Medialiputan.com-

Humas Polres Bitung – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan lelaki BG (17 tahun) di salah satu warung karena membawah sajam jenis panah wayer, Minggu 2/2/2025.

banner 325x300

Lokasi penangkapan di Kel. Madidir Unet Kec.Madidir Kota Bitung adapun waktu penangkapan pada hari Minggu 2/2/2025, sekitar pukul wita 02.20 Wita

Identitas Pelaku, lelaki  BG, Umur  17 Tahun, Pekerjaan tidak ada, alamat Kel. Bitung Timur, Kec. Maesa Kota Bitung

Kronologis penangkapan, pada saat Tim melakukan patroli ke arah timur sekitar pukul 02:20 Wita, tim melihat ada sekumpulan AAM yang sedang berkumpul di salah satu warung yg berada di perempatan jalan Asabri.

Tim kemudian berhenti dan mencuriga salah satu AAM tersebut sebagai pelaku tarkam di komplex kombos pasar tua vs parigi tofor dan setelah di periksa, ternyata benar anak muda tersebut adalah lelaki  BG  *residivis* kasus sajam dan tarpok.

Saat di lakukan pemeriksaan badan, tim menemukan senjata tajam jenis panah wayer sebanyak 5 anak panah dan 1 pelontar, setelah ditanyakan kepada pelaku,  ia mengakui jika senjata tajam tersebut adalah miliknya yang ia dipakai untuk berjaga-jaga.

Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawah ke mako Polres Bitung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

*Barang bukti*
1(satu) Pelontar
5(lima) anak panah wayer

Sedangkan pasal yang dipersangkahkan adalah
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *