BITUNG, Medialiputan.com-
Humas Polres Bitung – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan lelaki BG (17 tahun) di salah satu warung karena membawah sajam jenis panah wayer, Minggu 2/2/2025.
Lokasi penangkapan di Kel. Madidir Unet Kec.Madidir Kota Bitung adapun waktu penangkapan pada hari Minggu 2/2/2025, sekitar pukul wita 02.20 Wita
Identitas Pelaku, lelaki BG, Umur 17 Tahun, Pekerjaan tidak ada, alamat Kel. Bitung Timur, Kec. Maesa Kota Bitung
Kronologis penangkapan, pada saat Tim melakukan patroli ke arah timur sekitar pukul 02:20 Wita, tim melihat ada sekumpulan AAM yang sedang berkumpul di salah satu warung yg berada di perempatan jalan Asabri.
Tim kemudian berhenti dan mencuriga salah satu AAM tersebut sebagai pelaku tarkam di komplex kombos pasar tua vs parigi tofor dan setelah di periksa, ternyata benar anak muda tersebut adalah lelaki BG *residivis* kasus sajam dan tarpok.
Saat di lakukan pemeriksaan badan, tim menemukan senjata tajam jenis panah wayer sebanyak 5 anak panah dan 1 pelontar, setelah ditanyakan kepada pelaku, ia mengakui jika senjata tajam tersebut adalah miliknya yang ia dipakai untuk berjaga-jaga.
Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawah ke mako Polres Bitung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
*Barang bukti*
1(satu) Pelontar
5(lima) anak panah wayer
Sedangkan pasal yang dipersangkahkan adalah
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.