SIAK- RIAU MediaLiputan6.com-
Sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak Tahun 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan polemik baru terkait dugaan keterlibatan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam politik praktis.
Bupati Siak terpilih, Dr Afni Z menyoroti fenomena ini dan menyayangkan adanya oknum PNS yang secara terang-terangan menunjukkan keberpihakan politik. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan sumpah jabatan sebagai abdi negara.
Dalam unggahannya di Facebook, Jumat (7/2/2025), Afni mengingatkan para PNS untuk kembali kepada tugas utama mereka, yakni melayani masyarakat tanpa intervensi kepentingan politik.
“Jadi bekerjalah sebaik-baiknya untuk rakyat saja, layani rakyat dari hati, beri pengabdian terbaik untuk mereka, dan bukan untuk menopang politik kekuasaan semata,” imbaunya.
Lebih lanjut, Afni meminta para PNS yang telah terlanjur terlibat politik praktis untuk segera menarik diri.
“Jika ada yang sudah terlanjur nyemplung berpolitik praktis, baik dengan sadar maupun tidak, maka mulailah mundur perlahan ke garis aman. Tenang dan diam,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa dunia politik bukanlah ranah bagi PNS dan meminta mereka untuk tetap menjaga netralitas, terutama menjelang keputusan akhir Mahkamah Konstitusi yang tinggal 16 hari lagi.
“Tahanlah diri. Ini hanya tinggal 16 hari lagi jelang putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Hentikan berspekulasi, InsyaAllah TIDAK AKAN ADA PSU di Siak,” tegasnya.
Afni juga mengingatkan bahwa setiap tindakan akan ada konsekuensinya, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.
“Yakin dan percayalah, ilmu tabur tuai itu ada. Ini adalah pesan tegas mengingatkan secara terbuka perihal implikasi UU nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN, pasal 9 ayat 2,” pungkasnya.
Unggahan tersebut langsung mendapat respons luas dari masyarakat. Banyak yang mendukung pernyataan Afni dan menegaskan pentingnya netralitas ASN.
(Agusman Zega)