Sungai Penuh,Jambi,Media Liputan6.com-
Perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Membeli Bahan atau material tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C “ini.
Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal”.
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,”
Namun aneh dan patut diduga hal yang terjadi di Kota sungai penuh yang mana di jalan Pancasila,arah ke jembatan layang ada lokasi pembangunan yang menggunakan tanah timbunan yang tidak sedikit mungkin bisa di perkirakan satu bukit. hal inilah patut para penegak hukum untuk jeli melihat darimana asal muasal tanah timbunan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari masyarakat sekitar juga berembus kabar,mengatakan pemilik Lokasi pembangunan tersebut adalah keluarga mantan Anggota DPRD Kota sungai Penuh, yang notabenya sangat mengerti dengan hukum.
(Edi darsa)




















