WOW Alamat Fiktif Perusahaan Penerima PL diatas Row Jalan di Kampung Panau Kabil

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,medialiputan6com-
Dugaan BP Batam menerbitkan penetapan lokasi (PL) diatas Right of Way (ROW) jalan 50 di Jalan Kampung Panau Kabil masih menjadi misteri. Rabu, (19/2).

Dari penelusuran dilapangan, dikabarkan bahwa alamat perusahaan PT PRB penerima PL yang tertera dalam surat rekomendasi pemberian hak atas tanah yang dikeluarkan BP Batam pada bulan November 2023 tahun lalu adalah fiktif.

Pasalnya, di lokasi tersebut tidak terdapat perusahaan penerima PL yang dimaksud, melainkan perusahaan lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tentunya menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigasi. Sebab jika benar BP Batam telah menerbitkan PL diatas ROW jalan, dengan demikian BP Batam telah melanggar peraturan yg dibuat sendiri menurut PERKA No 36 Th 2017.

Sebelumnya diberitakan bahwa perencanaan tata kelola jalan di Kota Batam dikabarkan mengalami Rusak Dikit (RUDI), sebab diduga Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan Penetapan Lokasi (PL) PT PRB di atas Right of Way (ROW) jalan 50 di Jalan Kampung Panau Kabil persisnya diantara PT Blue Steel dan PT Servotech Indonesia. Senin, (10/2).

Kabar ini mencuat setelah mendapatkan informasi lapangan dari sumber berinisial DK. Ia mengungkapkan bahwa row jalan tersebut tadinya dibagi dua jalur, namun nyatanya saat ini satu jalurnya diduga telah ada penetapan lokasi (PL),” ungkapnya.

Lanjut dikatakannya, PL tersebut akan diperuntukkan industri dengan luas diperkirakan 1,2 hektar lebih.

Baca Juga:  Satlantas Polres Way Kanan Bergerak Cepat Menangani Laka Tunggal Truk Tronton di Jalinsum Gunung Katun

“Semestinya row jalan ini ada dua jalur, namun satu jalur sudah ada PL dengan luas 1,2 hektar lebih. Secara umum ini row jalan kan tidak boleh di PL kan,” terang DK kepada media.

Menurutnya, ROW itu tidak boleh dilakukan pembangunan di atasnya, karena pemerintah nanti akan menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur seperti pembangunan lampu jalan dan drainase. Kenapa harus di PL kan, ini kan sudah menyalahi aturan,” terang DK.

Dalam fakta tersebut, tentunya sangat disayangkan apabila BP Batam ternyata telah mengeluarkan PL diatas Row Jalan yang semestinya dalam aturan tidak diperbolehkan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, BP Batam melalui humas Sazzani membantah bahwa PL yang dikeluarkan bukan berada di atas row jalan.

Menurutnya, PL alokasi lahan atas nama PT PRB terbit tahun 2023 sudah sesuai dengan RDTR sebagai peruntukan Industri.

“Alokasi lahan yang dimaksud bukan berada pada ROW jalan, adapun jalan di kawasan tersebut berada pada ROW 20 sesuai dengan RDTR Batam,” ucap Sazzani saat dikonfirmasi via WhatsApp. Minggu, (9/2).

Disisi lain, mengulas dari data yang diberikan sumber menyebutkan bahwasanya lokasi penetapan PL tersebut merupakan bagian dari Row Jalan 50.

Hal ini tentu menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigasi, dimana wajib memeriksa Dir Lahan BP Batam, Dir Perencanaan dan Kepala BP Batam karena telah menghilangkan hak warga atas jalan.
( Team )

Berita Terkait

Kapolsek Labuhan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Negeri 5
Warga Wonorejo Setujui Pembangunan Tower Telekomunikasi, Harapkan Jaringan Lebih Stabil
Pemerintah Desa Bojongmalaka Lakukan Monev Pastikan Program Pembangunan Berjalan  Sesuai  Rencana 
Satlantas Polres Siak Gelar Pemasangan Stiker & Pembagian Leaflet Operasi Zebra LK 2025 di Kandis
Police Goes to School SMPN 1 Mempura, Satlantas Polres Siak Bagikan Helm & Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Ruang Hijau untuk Anak: Polsek dan SDN 11 Tualang Bersinergi Tanam Pohon
Pasar Tradisional The Great Ebod Jaya Hadir di Cimaung
Awas! Longsor Ancam Jalur Trajumas-Bodas, Polisi Cek Retakan Tanah Sepanjang 150 Meter
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:52

Kapolsek Labuhan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Negeri 5

Selasa, 18 November 2025 - 09:40

Pemerintah Desa Bojongmalaka Lakukan Monev Pastikan Program Pembangunan Berjalan  Sesuai  Rencana 

Selasa, 18 November 2025 - 07:56

Peringati HKN ke-61, Pemkab Bandung Tegaskan Komitmen Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 18 November 2025 - 05:36

Satlantas Polres Siak Gelar Pemasangan Stiker & Pembagian Leaflet Operasi Zebra LK 2025 di Kandis

Selasa, 18 November 2025 - 05:31

Police Goes to School SMPN 1 Mempura, Satlantas Polres Siak Bagikan Helm & Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 18 November 2025 - 05:26

Ruang Hijau untuk Anak: Polsek dan SDN 11 Tualang Bersinergi Tanam Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 04:37

Pasar Tradisional The Great Ebod Jaya Hadir di Cimaung

Selasa, 18 November 2025 - 03:49

Pemkab Bandung Rampungkan Verifikasi IPPR untuk Perkuat Penyusunan RDTR

Berita Terbaru

Kriminal

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:48