SUBANG Jawa Barat, MediaLiputan6.com-
Polsek Cisalak gelar Press release penangkapan dan pengungkapan kasus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda Empat, yang berlokasi di halaman kantor Mako Polsek Cisalak Polres Subang, Jum’at 21/2/2025
Hadir dalam gelar press release kasus tersebut Kapolsek Cisalak, Kanit Reskrim Polsek Cisalak, Propam Polsek Cisalak, dan pelaku
Kapolsek Cisalak Iptu. Endang Pirtana S.Pd dalam gelar press release menyampaikan, kejadian tersebut pada hari Minggu 29/12/2024 sekitar Pukul 20:30 WIB, di kampung Cimanggu Rt.007 Rw.002 Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1(satu) unit KR4 jenis pick Up tahun 2004 dengan no pol D 8739 YM warna putih, no rangka MHMT 120SP4R069966, no mesin 4G17C-468956, atas nama STNK Nia Kurniawan dengan alamat Kerenceng Rt.01 Rw.05 Bojongmalaka Bale Endah Kab. Bandung yang dilakukan oleh tersangka berinisial DS dengan alasan untuk membawa sekam
Tersangka DS mengiming-imingi sdr. Apek Hidayat (Pelapor) dengan cara menawarkan harga sewa yang lebih tinggi dari biasanya, sehingga korban tergiur bujuk rayu dan tipu pelaku DS, sodara Apek Hidayat (Pelapor) menyerahkan kunci mobil beserta STNK untuk di bawa atau di sewa oleh tersangka DS, lalu setelah di kuasai KR4 tersebut di gadaikan di wilayah Bunihayu Kecamatan Jalancagak Kab.Subang seharga Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), ketika di gadaikan pelaku DS mengaku bahwa kendaraan tersebut milik orang tuanya, dan DS berjanji akan menebus sekitar 1 Minggu lamanya, akan tetapi tersangka DS menebus kembali setelah 2 Minggu, setelahnya di tebus KR4 tersebut di bawa ke wilayah Kabupaten Karawang, dengan tujuan untuk di gadaikan kembali
Namun sesampainya di daerah Karawang tepatnya di Kampung Ciherang Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang pada hari Senin 17/2/2025 sekitar Pukul 01:00 WIB tersangka DS di datangi dan di amankan satuan Unit Reskrim Polsek Cisalak Polres Subang, dan selanjutnya tersangka DS dan 1(satu) unit KR4 dibawa ke Polsek Cisalak untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, dan tersangka mengaku hasil dari kejahatan tersebut untuk Judol ( Judi Online ), kata Iptu. Endang Pirtana S.Pd.
(Zis)