Kuwu Tanjungsari Melaksanakan Tugas nya Sesuai Aturan UU Desa

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu-Jabar, MediaLiputan6.com Pemerintah desa yang dikepalai oleh kepala desa, untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pelayan masyarkat diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan minimal desa (SPMDesa).

Tugas kepala desa Menyelenggarakan pemerintahan desa, Melaksanakan pembangunan desa, Membina kemasyarakatan desa, Memberdayakan masyarakat desa.

Dari permasalahan administrasi, sosial, dan urusan yang terkadang tidak ada kaitannya dengan kewajiban kepala desa terkadang ditanganinya juga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beredarnya berita baru baru ini yang dituduhkan kepada kepala desa Tanjungsari kecamatan Karangampel kabupaten Indramayu, jelas sangat meresahkan dan merugikan kepala desa dikarenakan publik yang membaca berita tersebut rata rata berasumsi negatif, dengan tuduhan yang belum tentu kebenaranya dan berdampak kinerja kepala desa dalam melaksanakan tugas dan roda kepemimpinanya jadi terganggu.

Ketika awak media menemui Sopyan selaku kepala desa Tanjungsari, dikantornya mengatakan,

” Kami sebagai pelayan masyarakat tentu siap melayani siapa saja terutama warga kami yang datang kekantor desa, sesuai dengan keperluannya pasti kami layani, adapun terkait permasalahan terbitnya surat Hiba yang sudah diberitakan oleh media, Tentu sebelum di proses terlebih dahulu pemohon menyerahkan beberapa syarat yang dibutuhkan, kemudian setelah dianggap cukup baru kami proses,”

“Jika kami tolak tentu kami juga dianggap tidak melayani, kemudian setelah satu tahun lebih dari terbitnya surat Hiba tersebut ternyata ada pihak yang mempermasalahkan.”

Baca Juga:  Selesai Pembangunan Jembatan Kali Citarum Warga Berharap Segera Bangun Tembok

“Pada saat itu juga kami baru tahu, dan setelah tahu Kami membantu memfasilitasi kedua belah pihak agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karna kebetulan yang bermasalah itu adalah bersaudara kakak beradik, dan sebetulnya pihak pemohon juga sudah mengakui kesalahannya namun sangat disayangkan entah karna apa, permasalahan kakak beradik ini yang harusnya bisa diselesaikan di desa ternyata sekarang sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib, kami sebagai kepala desa sudah mencoba menjembatani dan yang bersalah juga sudah mengakuinya, mau apa lagi?.”Terangnya.

Sebagai sosial kontrol tentu harus bijak dalam menginvestigasi permasalahan yang ada dimasyarakat, Perlu diketahui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Pada bagian yang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Undang-undang ini membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

YN74

Berita Terkait

Polsek Sragi Gerak Cepat Tinjau Lokasi Tanggul Jebol di Desa Depok
Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Punai Merindu, Tiga Pelaku Diamankan
Karya Bakti Kodim 0427/Koramil 05: Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Masyarakat dan Lingkungan
Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Ucapkan Selamat HUT ke-17: Wujudkan Spirit Baru Menuju Sungai Penuh Juara
Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Siak: Perkuat Integritas, Cegah Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang
Polres Siak Tanam 155 Pohon Dukung Program Kapolda Riau: Wujudkan Green Policing Menjelang Hari Pohon Nasional 2025
Kawal Penyaluran BLT DD, Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Layanan 110 di Balai Kampung Kaliawi Indah
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Asal Sumsel Diringkus Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:08

Polsek Sragi Gerak Cepat Tinjau Lokasi Tanggul Jebol di Desa Depok

Rabu, 12 November 2025 - 16:47

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Melawi Himbau Pedagang Keliling di Depan SMPN 1 Nanga Pinoh, Antisipasi Kemacetan Saat Jam Pulang Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 15:40

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Punai Merindu, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 12 November 2025 - 10:32

Komunitas Pecinta Alam Nabire Gelar Aksi Bersih Pantai di Kalibobo Peringati HKN ke-61

Rabu, 12 November 2025 - 09:01

Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Ucapkan Selamat HUT ke-17: Wujudkan Spirit Baru Menuju Sungai Penuh Juara

Rabu, 12 November 2025 - 08:59

Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Siak: Perkuat Integritas, Cegah Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 12 November 2025 - 08:54

Polres Siak Tanam 155 Pohon Dukung Program Kapolda Riau: Wujudkan Green Policing Menjelang Hari Pohon Nasional 2025

Rabu, 12 November 2025 - 07:29

Kawal Penyaluran BLT DD, Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Layanan 110 di Balai Kampung Kaliawi Indah

Berita Terbaru