Lebak, BANTEN, MediaLiputan6.com-
Kasus dugaan markup anggaran Pasukan Pengibar Bendera ( PASKIBRA ) di Kabupaten Lebak yang dilakukan oknum yang sedang ditangani Kejari Lebak, kini muncul lagi kasus baru di Kesbangpol,kamis/27/02/2025.
Hal tersebut diungkapkan Ade Surnaga Ketua LSM GMBI Distrik Lebak.
Ia menjelaskan ketika penangan kasus masih berjalan, ditemukan kasus baru atas dugaan Pungutan liar ( Pungli ) yang ddiduga dilakukan oknum Kesbangpol di penginapan peserta paskibra Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya Oknum berinisial SKN diduga telah melakukan tindakan melawan hukum, melalui surat jawaban kepada LSM GMBI Distrik Lebak atau permohonan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, ia mengakui bahwa sudah dipanggil pihak Kejari Lebak, untuk dimintai keterangan atas Laporan Pengaduan LSM GMBI.
Dalam isi surat SKN mengaku bahwa ia sudah dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri Lebak. Namun belum jelas status hukum yang sedang ditangani Kejari Lebak ini.
Kini muncul lagi kasus baru dugaan pungli terhadap vendor penginapan peserta Paskibra, hal ini dibuktikan berdasarkan surat pengaduan tertulis dari pihak yang mengaku korban.
Aktivis LSM GMBI Ade Surnaga, menyampaikan, ”Saya mendorong Kejari Lebak, mendalami laporan pungli, “kata Naga. Rabu 26/02/2025.
Lanjut Naga. “Ini parah sekali, satu kasus belum selesai ada lagi dugaan Kasus pungli yang dilakukan oknum Kesbangpol, “pungkasnya.
Kabiro lebak: M. Khotibudin