banner 728x250

KDS Dukung KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Oplus_0
banner 120x600
banner 468x60

Bandung, Medialiputan6. com.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025.

Dalam Surat Edaran Pemprov Jabar tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025, jam masuk kantor dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya pukul 07.30 WIB.

banner 325x300

Sementara itu, jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB. Sedangkan khusus untuk hari Jum’at, pulang kantor yaitu menjadi pukul 14.30 WIB.

“Saya sepakat dan mendukung perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadan ini. Ini keputusan yang bijak dan sesuai dengan kondisi,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna, Sabtu (1/3/2025).

Bupati yang akrab disapa Kang DS (KDS) ini memahami bahwa Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadan
di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

Selain itu, Kang DS juga menyebut Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga tampak mempertimbangkan faktor kesehatan serta efektivitas kerja selama bulan puasa.

“Sebab banyak orang cenderung tidur lagi setelah salat subuh atau sahur. Akhirnya banyak yang terlambat masuk kerja karena bangun kesiangan,” ungkap Kang DS.

Dengan keputusan jam masuk kantor bagi para ASN dimajukan, Kang DS berharap para ASN tidak tidur kembali, namun langsung beraktivitas setelah melaksanakan sahur dan salat subuh.

“Kalau jam kerja dimajukan, insya Allah para ASN langsung bersiap untuk bekerja, tidak ada yang tidur lagi. Dari sisi kesehatan maupun ajaran Rasulullah juga kan, kurang baik kalau setelah makan langsung tidur,” tutur Kang DS.

“Segera saya tindaklanjuti dengan membuat surat edarannya sebagai bahan acuan di Kabupaten Bandung. Karena Surat Edaran Gubernur juga baru turun,” kata KDS.

Selain memajukan jam masuk kerja dan pulang, Surat Edaran Gubernur juga mengatur perubahan waktu istirahat siang. Jika pada hari biasa istirahat hanya 30 menit, kini diperpanjang menjadi satu jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Tujuannya, agar pegawai dapat beristirahat sejenak setelah salat dzuhur, termasuk tidur siang yang umum dilakukan saat berpuasa.

Bupati Bandung KDS berharap meski bulan Ramadan, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Bandung agar tetap semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Semoga dengan kebijakan Gubernur Jabar ini membuat kita lebih semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat. Puasa bukan alasan untuk kita tidak produktif,” ucap KDS.
Disk

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *