banner 728x250
Hukum  

Diduga Ada Pungli Dalam Program PTSL Di Desa Gunung Gede Kecamatan Panggarangan

banner 120x600
banner 468x60

Lebak Banten, MediaLiputan6.com-
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak milik tanah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya yang dapat dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan maksimal sebesar Rp150.000,Senin 03/03/2025.

Namun, terdapat laporan bahwa di Desa Gunung Gede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, warga diminta membayar Rp250.000 untuk pengurusan sertifikat melalui program PTSL. Praktik ini melebihi batas biaya yang telah ditetapkan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

banner 325x300

Seharusnya, program PTSL memberikan solusi hukum bagi pemilik tanah yang belum bersertifikat. Namun, kenyataannya justru melahirkan masalah baru, berupa biaya-biaya yang tidak sesuai prosedur.

Warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini. Mereka meminta agar proses PTSL dijalankan dengan transparansi dan keadilan, sehingga hak mereka atas sertifikat tanah dapat dipenuhi tanpa adanya beban biaya yang tidak jelas.

“Kami ingin proses ini berjalan lancar dan sesuai prosedur, tanpa ada oknum yang bermain-main dengan dana kami,” kata seorang warga lain dengan nada harap.

Pungutan liar yang terjadi di Desa Gunung gede hanya salah satu dari banyak laporan dugaan pungli dalam program PTSL yang beredar di berbagai daerah. Fenomena ini mencerminkan adanya celah dalam pengawasan dan transparansi yang perlu segera dibenahi, agar program yang seharusnya memudahkan rakyat malah tidak menambah beban.

Pihak berwenang diharapkan tidak hanya menindak tegas oknum yang terlibat, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap sistem pelaksanaan PTSL secara keseluruhan, agar program ini benar-benar memberikan manfaat tanpa memunculkan kecurangan yang merugikan Masyarakat.

Pelanggaran terhadap ketentuan biaya PTSL dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk tindak pidana korupsi dan pemerasan. Menteri BPN menegaskan bahwa kepala desa dan panitia yang terbukti melakukan pungutan di atas ketentuan dapat dipenjara, meskipun uang tersebut telah dikembalikan.

Kabiro Lebak ( M.Khotibudin/ Tim )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *