Diduga Ada Pungli Dalam Program PTSL Di Desa Gunung Gede Kecamatan Panggarangan

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 15:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak Banten, MediaLiputan6.com-
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak milik tanah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya yang dapat dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan maksimal sebesar Rp150.000,Senin 03/03/2025.

Namun, terdapat laporan bahwa di Desa Gunung Gede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, warga diminta membayar Rp250.000 untuk pengurusan sertifikat melalui program PTSL. Praktik ini melebihi batas biaya yang telah ditetapkan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Seharusnya, program PTSL memberikan solusi hukum bagi pemilik tanah yang belum bersertifikat. Namun, kenyataannya justru melahirkan masalah baru, berupa biaya-biaya yang tidak sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini. Mereka meminta agar proses PTSL dijalankan dengan transparansi dan keadilan, sehingga hak mereka atas sertifikat tanah dapat dipenuhi tanpa adanya beban biaya yang tidak jelas.

Baca Juga:  Tidur di Kamar, Pria di Tualang Digerebek Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 2,45 Gram

“Kami ingin proses ini berjalan lancar dan sesuai prosedur, tanpa ada oknum yang bermain-main dengan dana kami,” kata seorang warga lain dengan nada harap.

Pungutan liar yang terjadi di Desa Gunung gede hanya salah satu dari banyak laporan dugaan pungli dalam program PTSL yang beredar di berbagai daerah. Fenomena ini mencerminkan adanya celah dalam pengawasan dan transparansi yang perlu segera dibenahi, agar program yang seharusnya memudahkan rakyat malah tidak menambah beban.

Pihak berwenang diharapkan tidak hanya menindak tegas oknum yang terlibat, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap sistem pelaksanaan PTSL secara keseluruhan, agar program ini benar-benar memberikan manfaat tanpa memunculkan kecurangan yang merugikan Masyarakat.

Pelanggaran terhadap ketentuan biaya PTSL dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk tindak pidana korupsi dan pemerasan. Menteri BPN menegaskan bahwa kepala desa dan panitia yang terbukti melakukan pungutan di atas ketentuan dapat dipenjara, meskipun uang tersebut telah dikembalikan.

Kabiro Lebak ( M.Khotibudin/ Tim )

Berita Terkait

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Melawi Himbau Pedagang Keliling di Depan SMPN 1 Nanga Pinoh, Antisipasi Kemacetan Saat Jam Pulang Sekolah
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Asal Sumsel Diringkus Polisi
Dalam Sehari, Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Yosodadi
Satresnarkoba Polres Siak Gulung Bandar dan Dua Kurir, Sita 19,57 Gram Sabu di Benteng Hilir
Kapolres Melawi Salurkan Bantuan Kepada Pemilik Kios di Terminal Sidomulyo
IPJI Kepri Desak Polresta Barelang Bongkar Jaringan Mafia Barang Bekas: Siapa Dalang ‘Orang Besar’ di Balik Kontainer Ilegal?
Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor Yang sempat Viral Di Media Sosial
Kapolres Melawi Pantau Lokasi dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:08

Polsek Sragi Gerak Cepat Tinjau Lokasi Tanggul Jebol di Desa Depok

Rabu, 12 November 2025 - 16:47

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Melawi Himbau Pedagang Keliling di Depan SMPN 1 Nanga Pinoh, Antisipasi Kemacetan Saat Jam Pulang Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 15:40

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Punai Merindu, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 12 November 2025 - 10:32

Komunitas Pecinta Alam Nabire Gelar Aksi Bersih Pantai di Kalibobo Peringati HKN ke-61

Rabu, 12 November 2025 - 09:01

Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Ucapkan Selamat HUT ke-17: Wujudkan Spirit Baru Menuju Sungai Penuh Juara

Rabu, 12 November 2025 - 08:59

Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Siak: Perkuat Integritas, Cegah Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 12 November 2025 - 08:54

Polres Siak Tanam 155 Pohon Dukung Program Kapolda Riau: Wujudkan Green Policing Menjelang Hari Pohon Nasional 2025

Rabu, 12 November 2025 - 07:29

Kawal Penyaluran BLT DD, Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Layanan 110 di Balai Kampung Kaliawi Indah

Berita Terbaru