Kabupaten Batu Bara ( Sumut) Media Liputan6.com-
Pada hari Minggu 02/03/2025 pada sekira pukul.14.30 Wib telah terjadi seorang Warga Desa Pelopatan Dusun 5 yang Bernama Safrizal ( 17) tewas di salah satu kegiatan pengurukan ( Galian Pasir) Diduga Illegal tidak memiliki ( Mengantongi) Surat Izin Resmi dari Kementerian lingkungan hidup yang beraktivitas di bantaran sungai atau ( DAS) Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, Senin 03/03/2025.
Menurut informasi dari narasumber Awak Media dapat dilapangan awal mulanya kejadian tewasnya seorang Warga Desa Pelopatan Dusun 5 yang Bernama Safrizal (17) hendak memancing ikan disekitar Bantaran Sungai yang Berada tepat sepanjang bantaran sungai atau ( DAS) Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara diperkirakan terpeleset dan masuk ke areal galian C ( Pengurukan Pasir) yang Diduga Illegal Alias tidak Mempunyai Surat Izin Resmi dari Kementerian lingkungan hidup yang Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) di Wilayah Hukum POLRES Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Sikorban ( Safrizal) masih Status Pelajar Kelas 1 SMA di salah satu sekolah yang ada di kabupaten Batu Bara,tewasnya sikorban ( Safrizal) diperkirakan tidak bisa ( Pintar) berenang akhirnya tewas tenggelam di galian C ( Pengurukan) Pasir Diduga Illegal tidak mempunyai ( Mengantongi) Surat Izin Resmi dari Kementerian lingkungan hidup yang Bebas Beraktivitas melakukan pengurukan Pasir tanpa tersentuh hukum dari Aparat Penegak hukum ( APH) yang terutama di Wilayah Hukum POLRES Batu Bara Provinsi Sumatera Utara ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Warga Sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada Awak Media Online,Disini Bang sepanjang Bantaran sungai ( DAS) Banyak ( Marak) pengurukan ( Galian C) Pasir Dugaan Kami Illegal Alias tidak memiliki Surat Izin Resmi beraktitas melakukan galian C( Pengurukan) Pasir di Bantaran Sungai ( DAS) ini” tuturnya Warga”.
Di hal yang Sama Warga yang lain sama tinggal sekitar Aktivitas pengurukan Pasir ( Galian C) membenarkan bahwa maraknya galian C ( Pengurukan) Pasir mengatakan,” Mana ada Surat Izin Resmi alias Dugaan Kami Illegal sudah lama beroperasi atau beraktivitas melakukan galian tanpa tersentuh Aparat Penegak hukum ( APH) dari Polres Batu Bara Provinsi Sumatera Utara ini,dan Dugaan Kami Sudah ada Setoran ( Upeti) Buat Ormas, Aparat Penegak hukum ( APH) mana mungkin berani melaksanakan kegiatan pengurukan Pasir ( Galian C) Sampai saat ini,” Kata Warga disekitar Kejadian”.
Warga sangat menyesalkan Aparat Penegak Hukum ( APH) tidak berani mengambil tindakan terhadap pengurukan Pasir ( Galian C) yang Diduga ini, untuk di STOP beroperasi Alias Di TUTUP selamanya agar Tidak ada lagi Korban Jiwa lebih banyak lagi Akibat Aktivitas Pengurukan Pasir ( Galian C) ke depan dan disekitar sepanjang bantaran sungai ( DAS) Sei Suka ini,” Pengakuan Warga”.
Diberitakan Oleh ( Hayrul.S,SE/RED)


















