Pengerukkan Bauksit Diduga Ilegal Diminta Aparat Bertindak

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Medialiputan6.com –
Terlihat dari aktivitas beberapa lalu lalang mobil Lori Dumd Truk yang sedang mengangkut tanah melintas di area depan Vesinter Indonesia dan Jalan raya Punggur diduga adanya bisnis penjualan beli tanah bouksit, Selasa 18/02/2025.

Diketahui dari hasil investigasi, bahwa terlihat adanya aktivitas Pengerukan tanah bouksit di wilayah Punggur di belakang PT. Vesinter Indonesia dan tidak jauh dari PT Labroy.

Berdasarkan penelusuran lebih dalam, aktivitas pengerukan tanah di Punggur sudah berjalan 1 ( satu ) Bulan lebih dan diduga tidak mengantongi izin Cut and Fill dari instansi terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, diduga dari aktivitas pengerukan tanah Bouksit tersebut adanya keterlibatan oknum ikut serta dalam pengerukan tanah di Punggur sehingga aktivitas pengerukan tanah berjalan mulus tampa adanya hambatan.

Menurut penelusuran yang dilakukan oleh awak Media, bahwa tanah Bouksit yang di keruk dari lokasi Punggur di antar ke wilayah Batu ampar dekat PT. Dermot namun lory pengangkutan tanah Bouksit tdak mengunakan penutup ( terpal ) dan sangat rentan membahayakan penguna jalan raya Punggur.

Tak tanggung-tanggung, kata F, dalam sehari kedua lokasi ini mampu mengeluarkan material tanah bauksit hingga ratusan kubik. Namun, sangat disayangkan tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah atau Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga:  H,Erwin Membuka Musda ke V DMI Kota Bandung

“Dalam sehari, kalau 30 trip ada itu bang. Muatan dump truk roda 6 ini mencapai 5 kubik. tinggal di kalikan saja,” jelasnya.

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Hingga berita ini diterbitkan, awak Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut.

Reporter : Team

Berita Terkait

Jogja International Heritage Walk (JIHW) adalah sebuah acara jalan santai internasional yang diadakan setiap tahun di Daerah Istimewa Yogyakarta
Rusak Marwah Pemerintahan Desa! Oknum Kades Kadudamas Diduga Tipu Warga Dan Gelapkan Traktor Bantuan, APH Dan Ikatan Kepala Desa Diminta Bertindak Tegas
Kantor DisDukcapil Bahan Perbincangan Masyarakat Batu-Bara, Setelah Pihak POLDASU Kabupaten Batu- Bara Menangkap Basah Pegawai Selingkuh Di Penginapan Medan,Sumut
BAZNAS Cianjur Fokus Garap Potensi Zakat Pertanian, Target ZIS 2026 Capai Rp22 M
Prioritaskan Pembangunan Pemdes Kaplongan Bangun Cor Rabat Beton Anggaran Banprop TH 2025
Pamapta Polres Ogan Ilir dan Unit Identifikasi Lakukan Olah TKP Pembunuhan, Identitas Pelaku Berhasil Dikantongi
Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:43

Gerak Cepat, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Ketapang

Senin, 17 November 2025 - 15:17

Ibu Maria Yetiasaputri Pukau Soloraya di UNS, Gagasan Inovatif Disabilitas Dapat Standin

Senin, 17 November 2025 - 14:55

Senin, 17 November 2025 - 14:45

Kapolres Ketapang Pimpin Apel Operasi Zebra Kapuas 2025 di Halaman Mapolres Ketapang

Senin, 17 November 2025 - 14:29

Burhanuddin Abdullah.SH ketua kordinator Nasional MCI” minta Kapolres Ketapang ungkap penghinaan terhadap propesi wartawan

Senin, 17 November 2025 - 14:08

Respon Cepat, PAMAPTA II Polres Landak Amankan Satu Unit Motor Tanpa Pemilik di Gang Pasansa

Senin, 17 November 2025 - 11:50

Bupati Egi Sampaikan Pencapaian Strategis di HUT ke-69 Kabupaten Lampung Selatan

Senin, 17 November 2025 - 11:02

Polda Jabar Gelar Operasi “Zebra Lodaya-2025” Selama 14 Hari Jelang Nataru

Berita Terbaru

Berita

Senin, 17 Nov 2025 - 14:55