Bandung, JABAR, Medialiputan6.com-
DPW BAMUSWARI Jawa Barat menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus sengketa lahan di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, 9 Maret 2025 ,yang berujung pada ancaman eksekusi terhadap puluhan warga, termasuk seorang nenek renta, Jubaedah (80).
Ketua DPW BAMUSWARI Jawa Barat, Agus Guatiana, menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan anggota dan kader di seluruh Kabupaten Kota Se-Provinsi Jawa Barat untuk memastikan tidak terjadi eksekusi yang dinilai janggal tersebut.
“Kami melihat ada indikasi kuat praktik mafia tanah dalam kasus ini, dengan dugaan perubahan data Leter C yang menjadi dasar putusan eksekusi,” ungkap Agus Guatiana.
“DPW BAMUSWARI Jawa Barat tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Kami akan mengerahkan seluruh kekuatan untuk melindungi hak-hak masyarakat.”
Dugaan Manipulasi Data dan Kejanggalan Putusan Kasus ini bermula dari sengketa antara ahli waris Apud Kurdi Alm, suami Jubaedah, dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Ny. Oce bin Mansur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menduga adanya manipulasi data Leter C di tingkat desa, yang menyebabkan terjadinya “perluasan” lahan secara tidak sah. Dugaan ini diperkuat dengan adanya perbedaan data Leter C sebelum dan sesudah pemekaran Desa Tenjolaya.
“Perubahan data Leter C ini sangat mencurigakan dan menjadi dasar klaim pihak tertentu atas lahan yang bukan hak mereka,” jelas Ayu Septia Ningrum, salah satu warga yang terdampak. “Kami menduga ada permainan kotor yang melibatkan oknum-oknum tertentu.”
Selain itu, warga juga mempertanyakan kejanggalan dalam putusan pengadilan yang mengabaikan bukti kepemilikan sah berupa Akta Jual Beli (AJB). Padahal, AJB merupakan produk hukum yang legal dalam jual beli tanah dan diketahui oleh camat.
DPW BAMUSWARI Jawa Barat Siap Turun Tangan, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
Agus Guatiana menegaskan bahwa DPW BAMUSWARI Jawa Barat akan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengawal kasus ini. Pihaknya akan memerintahkan dan Mengerahkan anggota 27 Kabupaten/Kota DPC Bamuswari Se-Jawa Barat Khususnya DPC Kabupaten Bandung Untuk memantau langsung situasi di lapangan dan memberikan pendampingan kepada warga dan memberikan bantuan hukum melalui beberapa Advokasi
DPW BAMUSWARI Jawa Barat akan menggalang dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, tokoh agama, dan media massa, untuk menekan pihak-pihak terkait agar bertindak adil.
DPW BAMUSWARI Jawa Barat akan mendorong pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik mafia tanah dalam kasus ini.
Selain itu, DPW BAMUSWARI Jawa Barat menyoroti potensi pelanggaran terhadap beberapa aspek hukum, antara lain:
Perlindungan Tempat Ibadah
Jika dalam area sengketa terdapat bangunan masjid, maka perlindungan terhadapnya diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang juga mengatur tentang wakaf, di mana masjid sering kali termasuk di dalamnya.
Selain itu, terdapat peraturan perundang-undangan mengenai tempat ibadah yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Hak Anak Belajar:
Jika eksekusi mengganggu kegiatan belajar mengajar di SDIT Bina Muda, hal ini melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal terkait hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Perampasan dengan Kekerasan:
Jika dalam proses eksekusi terjadi tindakan perampasan dengan kekerasan, hal ini melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pengancaman, serta pasal-pasal lain yang relevan terkait tindak kekerasan.
Terkait tindak pidana kekerasan.
Kami tidak akan membiarkan masyarakat menjadi korban ketidakadilan,” tegas Agus Guatiana menyatakan sikapnya di depan para media.
Red Od.


















