Subang,JABAR,
Medialiputan6.com-
Seorang wanita yang berinisial DR, Asal kampung Sindangsari Rt 02 RW 04 Desa Sindangsari Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang, terpaksa melapor ke Polsek jalan cagak yang ke 2 kalinya karena merasa tertipu oleh AG seorang sopir angkutan karyawan PT Taewang (minggu 16-03-2025).
Pasalnya, pria yang berinisial AG warga Desa pakuhaji adalah sopir jemputan karyawan PT.Taewang di Subang, tidak ada itikad baik terhadap DR, anak Suryadi.
Penipuan berdalih kepercayaan yang melibatkan pura-pura memiliki niat romantis terhadap korban, dengan secara terpaksa akhirnya DR ditikahkan secara terpaksa karena sudah hamil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum menikah sirih AG menyuruh DR meminjam uang terhadap koperasi awal sebesar 9,520 000,JT dan pinjaman ke Hana Bank sebesar 30 81600 JT, dan pinjaman koperasi ke dua 7 0100 jadi besar pinjaman 45 56000, ( empat puluh lima juta lima puluh enam ribu) dengan dalih akan di bayar oleh AG.
AG juga menggadaikan sepeda motor scopy milik DR sebesar 9,600 000.( Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) motor baru tahun 2022 dengan nilai pembelianRp. 23.000 000 jura tanpa seijin pemilik motor tersebut di gadekan dan uangnya di bawa oleh AG.
Setelah tercapai rencana, AG melepas DR sebagai istri nikah sirihnya dan meningalkan anak berusia 1 tahun tanpa ada pembiayaan. Dan sekarang angsuran Bank pun harus dibayar. DR pun sudah tidak bekerja di PT Takewang di karenakan pada waktu hamil di berhentikan.
Suryadi orang tua DR (48) menyatakan kekecewaannya atas penanganan perkara yang ia laporkan.
Pungkasnya Suryadi sebagai orang tua DR pernah lapor ke Polsek jalan cagak dan sampai kini tidak ada tindak lanjutan dan tak juga kunjung rampung.
Dalam hal ini Suryadi berharap terhadap aparat penegak hukum untuk segera memproses apa yang ia laporkan.
Mayo, s.



















