Indramayu-Jabar, MediaLiputan6.com Nelayan dan Pengguna kendaraan BBM solar Bersubsidi mengeluh kan dengan kelangkaan solar subsidi di SPBU wilayah kecamatan Gunung Jati kabupaten cirebon, Jawa Barat.
Dimana para nelayan kecil setempat seringkali tidak bisa membeli BBM jenis solar bersubsidi untuk kepentingan melaut akibat kehabisan stock.
Sabtu 15/03/2025.
Dari pantauan medialiputan6. Com terlihat jelas tumpukan drigene yang berjejer di tempat pengisian SPBU tersebut.
Menurut pengakuan salah satu warga kegiatan ini hampir setiap hari kita lihat
Di lokasi pengisian,
Ujarnya dengan merasa enggan di sebutkan nama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan media mereka membawa dirigen itu dengan menggunakan kendaraan roda dua ( sepeda motor),kami sempat mengikuti pengangkut BBM jenis solar bersubsidi yang menggunakan motor tersebut, ternyata ada seseorang yang menjadi penampung dari pada kegiatan ilegal tersebut.
Dugaan kuat modus para mafia tersebut dengan melakukan Atau memanfaatkan Barcode milik nelayan kecil di wilayah Kecamatan Gunungjati, selanjutnya barcode itu dimanfaatkan oknum mafia solar bersubsidi tersebut dengan membeli solar di SPBU gunung Jati, dan memberikan kompensasi kepada para nelayan yang ada di wilayah kecamatan Gunung Jati.
Di tengarai penampung
BBM jenis solar bersubsidi tersebut di duga bernama inisial Acil/Suparno warga kecamatan Asjab ini dengan menyewa atau memanfaat gudang untuk di jadikan penampungan BBM jenis solar bersubsidi yang tempatnya tak jauh dari SPBU di wilayah Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.
Di katakan menurut keterangan salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan,
“Kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap hari dari mulai pukul 08:00 WIB pagi hingga pukul 10:00 WIB,dan bahkan malam hari, di ketahui agen penampung BBM solar subsidi itu menyuruh pekerjanya untuk antri membeli solar bersubsidi dengan membawa derigen di SPBU Kecamatan Gunungjati, setelah derigen sudah terisi, para pekerja ini membawa solar subsidi tersebut ke tempat gudang penampungan.
Di sisi lain menurut keterangan
Para karyawan SPBU tidak sepenuhnya salah, karena oknum karyawan tersebut saat mengisi solar berdasarkan barcode yang ditujukan pekerja mafia, sangat yakin karyawan SPBU dalam tugas melayani pengisi BBM jenis solar bersubsidi ada barcode, ada pun setelah pengisi solar mau di bawa kemana atau di gunakan untuk apa para karyawan. SPBU tidak tahu.
Akibat masalah ini persediaan stock BBM jenis solar bersubsidi di SPBU wilayah Kecamatan Gunungjati cepat habis, dan harus menunggu kirim datang kembali tentu berdampak pada para nelayan kecil dan supir angkutan umum khususnya super elf dan truk pengangkut sembako sering mengeluh tidak bisa mengisi atau membeli solar bersubsidi di SPBU wilayah Kecamatan Gunungjati,” jelasnya
Mengacu pada undang-undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, dapat dikenakan sanksi pidana yakni 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar.
YN74




















