Lampung Utara, MediaLiputan6.com – Warga Desa Kali Balangan mendatangi Polsek Kali Balangan pada 17 Maret 2025 untuk melihat para pelaku pencurian karet milik Hendri Donant. Namun, setibanya di Polsek, Hendri Donant dan masyarakat setempat terkejut karena para pelaku tidak berada dalam tahanan.
Hari ini, 19 Maret 2025, Hendri Donant kembali mendatangi Polsek dengan didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dendi Satria Febriadi, S.H., serta anggota Dewan Fraksi Demokrat, Daniel Priya Dinata, S.H. Berdasarkan penjelasan dari pihak Polsek, diketahui bahwa para pelaku sudah berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku pencurian tersebut adalah (GH) 21 tahun dan (RD) 16 tahun, yang berasal dari Desa Trimo Dadi. Dari pengakuan mereka, aksi pencurian ini bukan yang pertama kali dilakukan. Karet hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial (JPR), yang berdomisili di Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Selatan.
Hendri Donant bersama masyarakat setempat sepakat untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas agar memberikan efek jera kepada pelaku. Kuasa hukum korban, Dendi Satria Febriadi, S.H. menyatakan bahwa pihaknya merasa lega karena pelaku telah ditangkap dan ditahan. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku pencurian lainnya di desa tersebut.
Pihak korban, masyarakat, dan kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara adil dan tuntas demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban.




















