Lingga,Provinsi,Kepri,Medialiputan.com-
PT Hermina jaya dikabarkan dari berita -berita yang ada melalui media online, diduga akan segera melakukan Loading Baoksit di Stokfile dilahan 1800 H.
di Dabo Singkep kabupaten Lingga provinsi kepri.( 19/3/2025).
Kami dari kuasa Hukum RJK dan partners mewakili PT Karya raya Adipratama memberikan penjelasan Hukum bahwa tindakan tersebut masih belum sesuai prosudur Hukum, dan Aturan, bahwa Objek sengketa baoksit tersebut masih dalam Penyelesaian ditingkat Pradilan yang belum mengeluarkan putusan Hukum tetap, Inkrah, ” Jelas Jack kohun, SE, SH. MH.dan Rio kohun, SH.
“Menurutnya, bahwa pada tingkat pertama pengadilan Negeri BATAM, telah mengabulkan gugatan kami PT karya Raya Adipratama Sebanyak 180,000 ton dengan nilai 29,160,000.
sesuai putusan nomor :319/pdt.G/2024/PN Btm. “Pungkasnya.
dan menyatakan PT Hermina jaya melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi. Sampai saat ini proses Hukum tersebut masih berlanjut pada tingkat upaya Hukum Banding di pengadilan Tinggi Tanjung pinang (kepri).
Surat pemberitahuan untuk tidak melakukan Loading, transaksi jual beli atau memindahkan Baoksit di Stokfile. sudah kami sampaikan, kepada PT Hermina jaya, dan kepada dinas – dinas terkait, institusi serta penegakan hukum dan pihak swasta, untuk menghindari resiko Hukum baik secara perdata maupun pidana yang akan timbul jika memenuhi unsur – unsur pelanggaran, ” Pungkasnya.
Demi tertipnya Hukum dengan tegas kami menghimbau kepada pihak -pahak terkait, agar bersabar sambil menunggu proses dan menghomati putusan pradilan
Kami kuasa hukum akan mengambil tindakkan tegas untuk memproses semua perbuatan atau tindakkan Hukum yang menyimpang dari peraturan UU yang berlaku, ” Tutupnya.
# penulis : Mukhsin