Cianjur,JABAR, Medialiputan6.com-Polsek cilaku,Polres Cianjur, kembali melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Cipta Kondisi dengan fokus utama pada pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) jenis oplosan atau roso-roso. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek cilaku sabtu 22/3/2025.
Kegiatan KRYD tersebut dipimpin langsung oleh kapolsek cilaku AKP,Iyep sukana SE.SH,bersama AKP Gilang komara selaku pawas.Pospam 6 ketupat lodaya,simpang ramcagoong dan anggota TNI kodim 0608 cianjur serta satpol PP,kecamatan cilaku.
,Operasi ini melibatkan razia di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah terjadinya potensi gangguan yang dapat mengancam keselamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek cilaku AKP iyep sukana.mengatakan Kami berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,.pada umumnya khususnya di wilayah hukum polsek cilaku,”apalagi di bulan suci ramadhan bahwasan umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa,tidak malam hari saja pantauan teris rutin dilaksanakan tap pagi,sore dan malam hari,ujar AKP isep sukana
Hasil dari kegiatan ini akan dilaporkan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan serta tindakan preventif untuk memastikan bahwa peredaran miras dan gangguan kamtibmas lainnya dapat diminimalisir.
Dan pihaknya(Polsek cilaku) akan terus berupaya dalam mengemban tugas untuk masyarakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif menjelang hari raya idul fitri 1446.H.tahun2025,
Kapolsek cilaku AKP iyep sukana menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap hal yang tidak di inginkan,dan melaporkan peristiwa atau kejadian yang melanggar hukum,karena laporan dari masyarakat merupkan nilai yang berharga,demi kamtibmas,pungkasnya.
( Ida S )



















