Irving: Yang Daftarkan Gugatan Sugianto ke MK Ternyata Juwana Cs

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak-Riau, Medialiputan6.com-
Drama sengketa Pilkada Siak tak sudah-sudah. Meski sukses menggelar PSU pada 22 Maret lalu, namun ketetapan pemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal terpaksa harus ditunda lagi karena masuknya gugatan ke MK dari Paslon 01. Namun terungkap banyak fakta mengejutkan dari gugatan ini.

“Saya tidak ada dilibatkan dalam gugatan ke MK. Tidak ada tanda tangan. Ini hanya pandai-pandai Sugianto saja. Ternyata yang mendaftarkan gugatan Sugianto ke MK adalah Juwana,” kata Calon Bupati Paslon 01, Irving Kahar pada media, Kamis (27/3/2025).

Juwana adalah tim sukses Paslon 01, dan menjadi saksi calon di tingkat Kabupaten. Seiring waktu, Irving dan Sugianto mulai berbeda pandangan terkait dukungan. Irving memilih mendukung Paslon 02 Afni-Syamsyurizal, sementara Sugianto bersikap sebaliknya, sampai akhirnya terjadi gugatan ke MK lagi untuk kedua kali. Gejolak kemarahan publik lantas dibuang Sugianto ke Juwana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Katanya, dia (Sugianto) sudah perintah Juwana untuk cabut laporan. Karena yang bikin laporan Juwana, yang upload dia, maka Juwana juga yang bisa cabut laporan,”tambah Irving.

Baca Juga:  Diduga Anggaran Proyek Sanitasi di Desa Cipayung Tak Sesuai RAB, Warga Khawatir Bangunan Tak Tahan Lama

Namun Irving masih belum dapat memastikan, apakah gugatan ke MK benar dapat dicabut oleh Juwana atau tidak, tanpa melalui proses pengadilan. Yang jelas ia siap hadir di sidang MK bila dibutuhkan, dan sudah membuat surat pernyataan, dimana pihaknya menegaskan bahwa tidak ada terlibat dalam gugatan lanjutan ke MK pasca PSU.

“Saya menyatakan menerima hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak tanggal 27 Nopember 2024 dan hasil Pemungutan Suara Ulang tanggal 22 Maret 2025, serta mencabut permohonan gugatan yang diajukan secara sepihak ke Mahkamah Konstitusi tanpa sepengetahuan saya,” tulis Irving dalam surat yang ditandatanganinya.

Irving juga menegaskan tidak melakukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Hasil Pemilihan Kepala Daerah Pemungutan Suara Ulang Tanggal 22 Maret 2025.

“Apabila ada pasangan nomor urut 01 yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu, maka tidak berdasarkan persetujuan dari saya selaku Calon Bupati nomor urut 01,” tegasnya.

(Agusman Zega)

Berita Terkait

Verifikasi Administrasi Bakal Calon Kuwu Tiga Desa Digelar di Kecamatan Karangampel
H. Sofwan Sumadi: Milad ke-113 Muhammadiyah Teguhkan Komitmen Dakwah Pencerahan untuk Kesejahteraan Bangsa
Lurah Gebang Jaya Diduga Abaikan Fungsi Pers dan Tidak Transparan Soal Anggaran Ketahanan Pangan 2025
Jelang Akhir 2025, Kementerian ATR/BPN Catat Capaian PNBP Rp2,63 T
Kampung Reforma Agraria Baumata di Kupang, Capai Kemandirian Ekonomi Melalui Budidaya Pisang Cavendish
Aset Bidang Pertahanan Rentan Disalahgunakan, Wamen Ossy Imbau TNI Amankan Tanah dengan Sertipikasi
Sertipikat Elektronik Berikan Kepastian dan Keamanan bagi Perbankan
Sinergitas Ditreskrimum Polda Jabar dan Kanwil Ditjen Imigrasi Perkuat Penanganan TPPO: Dorong Sistem Terpadu TPPA–TPPO
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:52

Kapolsek Labuhan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Negeri 5

Selasa, 18 November 2025 - 09:40

Pemerintah Desa Bojongmalaka Lakukan Monev Pastikan Program Pembangunan Berjalan  Sesuai  Rencana 

Selasa, 18 November 2025 - 07:56

Peringati HKN ke-61, Pemkab Bandung Tegaskan Komitmen Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 18 November 2025 - 05:36

Satlantas Polres Siak Gelar Pemasangan Stiker & Pembagian Leaflet Operasi Zebra LK 2025 di Kandis

Selasa, 18 November 2025 - 05:31

Police Goes to School SMPN 1 Mempura, Satlantas Polres Siak Bagikan Helm & Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 18 November 2025 - 05:26

Ruang Hijau untuk Anak: Polsek dan SDN 11 Tualang Bersinergi Tanam Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 04:37

Pasar Tradisional The Great Ebod Jaya Hadir di Cimaung

Selasa, 18 November 2025 - 03:49

Pemkab Bandung Rampungkan Verifikasi IPPR untuk Perkuat Penyusunan RDTR

Berita Terbaru

Kriminal

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:48