Nabire, Papua Tengah, Medialiputa6.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan penyimpangan di lingkungan RSUD Kabupaten Nabire yang menyeret perhatian publik. Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Pirli M. Momongan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan awal, sambil menunggu kepastian jalur hukum yang akan diambil sesuai etika antar-Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan dugaan tersebut bermula dari aksi demonstrasi sejumlah tenaga kesehatan yang menyampaikan langsung pengaduan ke kantor Kejari Nabire, sebelum melanjutkan aksi ke Polres Nabire, (28/5/2025).
“Kami telah menerima pengaduan langsung dari para tenaga kesehatan. Dan sebagai langkah awal, kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi awal,” ungkap Pirli kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ia menekankan bahwa dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan tidak bisa bertindak sepihak. Ada mekanisme dan etika koordinasi antar-lembaga penegak hukum yang harus dipatuhi, sebagaimana diatur dalam MoU antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
“Jika berdasarkan fakta ternyata Polres Nabire lebih dahulu melakukan tindakan, maka kami akan menghormati itu dan menyerahkan penanganannya kepada pihak Polres,” tegasnya.
Pirli juga merespons ekspektasi masyarakat yang berharap Kejaksaan menjadi pihak utama dalam penanganan kasus ini. Ia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan tersebut, namun mengajak publik untuk menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi aparat bekerja sesuai prosedur.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Tapi penanganan perkara tidak boleh emosional atau terburu-buru. Ada etika dan prinsip profesionalitas yang harus kami junjung tinggi,” imbuhnya.
Saat ini Kejari Nabire masih memantau perkembangan penanganan di tingkat Polres. Bila Polres sudah menetapkan langkah hukum resmi, Kejaksaan akan mengambil posisi sesuai ketentuan yang berlaku.
_Aw-