Jeki Harius Berikan Edukasi Hukum untuk Stop Kekerasan terhadap Perempuan

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,medialiputan6.com – Rabu, 4 Juni 2025 , Jeki Harius, seorang paralegal hukum dari Lembaga Pembela Hak Ahli Hukum Indonesia dan Paralegal LBH Bintang Sembilan Nusantara, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat tentang pentingnya menghentikan kekerasan terhadap perempuan. Dalam wawancara dengan team media,Jeki Harius menekankan bahwa elemen masyarakat harus berperan aktif dalam melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jika mereka melihat, mendengar, atau mengetahui tentang kejadian tersebut.

Jeki Harius juga mengingatkan bahwa perbuatan KDRT melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dan dapat diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta. Jika mengalami KDRT, Jeki Harius menyarankan untuk segera meminta pertolongan kepada tetangga terdekat atau RT untuk menuju tempat yang aman, melakukan visum untuk menjadi bukti medis yang kuat dalam proses hukum, dan meminta pendampingan hukum dari lembaga seperti LBH.

Baca Juga:  Diduga Pengolahan Emas Yang Tidak Mempunyai Surat Perizinan Dari Pemerintah

Menurut Jeki Harius, KDRT dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti gangguan mental, ketidakseimbangan emosional, kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang hak-hak perempuan, serta himpitan faktor ekonomi. Namun, Jeki Harius juga menekankan bahwa korban KDRT tidak sendirian dan ada banyak sumber daya dan layanan yang tersedia untuk membantu mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jeki harius siap melakukan pendampingan hukum bagi korban kdrt jika di perlukan masyarakat.( D2k )

Berita Terkait

Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water
Diduga MCF  Lakukan Perampasan dan Penggelapan Mobil Nasabah — Korban Akan Laporkan ke Polda Kepri
Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Berusia 53 Tahun Diamankan
Proyek Jalan Hampir Rp1 Miliar di Sui Ambangah Disorot, LIN Kubu Raya Desak Audit dan Transparansi
Berakhir Di Lubuk Dalam. Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Motor Yamaha Diamankan
Bersama Pejabat Utamanya, Kapolres Ketapang Hadiri Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT TNI Ke 80 Di Makodim 1203 Ketapang
Polres Kayong Utara Sukses Amankan Subuh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad, Ribuan Jamaah Hadir
Ketua DPC LIN Kubu Raya Soroti Aturan Baru BPH Migas dan Pertamina yang Dinilai Memberatkan Sub Penyalur
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:08

Warga Desa Pinang Sebatang Timur Minta Solusi Akses Jalan, Kepada Penghulu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:56

Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS Pekanbaru di Stadion Kaharuddin Nasution

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:50

Kapolsek Kandis Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:44

Polsek Kandis Dukung Swasembada Pangan Nasional, Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Dua Lokasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:38

Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28

Sekdes Terduga Pelaku Asusila, Very: Masih Tetap Proses Penyelidikan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:22

Pemberian Bantuan Ayam Petelur dalam Program TMMD ke-126 di Desa Longok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:12

Polres Siak Gelar Jumat Berkah di Banjar Seminai, Wujud Kepedulian dan Sinergi di Hari Jadi Kabupaten Siak ke-26

Berita Terbaru