DPO Narkoba MHD Irfan Alias Benox Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Siak, Barang Bukti Shabu 1,14 Gram Diamankan*

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Siak, Riau,medialiputan6.com
12 Juni 2025 — Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak untuk menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, MHD Irfan alias Benox. Tersangka yang diketahui sebagai bandar narkoba ini berhasil dibekuk hanya satu jam setelah polisi menerima informasi keberadaannya dari masyarakat.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 9 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah jembatan di Jalan Sialang Makmur RT.002 RW.001 Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dalam operasi yang dilakukan secara cepat dan terukur, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat total 1,14 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang Disita:

2 (dua) paket narkotika jenis shabu

1 (satu) kotak rokok merek Surya Gudang Garam

1 (satu) unit handphone merek Infinix

Tersangka, yang diketahui bernama lengkap MHD Irfan alias Benox bin M. Suriandi (18 tahun), warga Desa Tumang, Kecamatan Siak, berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkoba lokal. Saat ditangkap, satu paket shabu ditemukan di saku celana sebelah kiri tersangka, dan satu paket lainnya ditemukan tak jauh dari lokasi penangkapan, disembunyikan di sekitar jembatan.

Dari hasil interogasi awal, Benox mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pengedar bernama AG yang kini masuk dalam daftar buronan polisi (DPO). Ia juga mengaku pernah menjual shabu kepada tersangka lainnya yang bernama Didit, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Ketua DPD A-PPI Kabupaten Subang Bagikan Paket Hari Raya Idul Fitri Pada Semua Anggota

Hasil tes urine terhadap MHD Irfan menunjukkan hasil positif (+) mengandung methamphetamine, yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

> “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. DPO lainnya atas nama AG saat ini sedang dalam pengejaran. Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu proses penangkapan ini,” tegasnya.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Siak kembali tegaskan komitmennya: Tak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bumi Istana!
#MelindungiTuahMenjagaMarwah

(Muhammad Riki)

Berita Terkait

Sosialisasi Pengukuran dan Penelitian Indeks Inovasi Daerah
GP Ansor Jawa Barat Gelar Inaugurasi Pelantikan dan Pengukuhan Anggota
Ketua Umum PP GP Ansor Perkuat Kemandirian Ekonomi Buma Kabupaten Bandung
Ribuan Masyarakat Peringati Hari Ulang Tahun Desa Sialang Rindang Ke 43 Tahun 2025, Penuh Semangat, Nilai-nilai Tradisi dan Budaya
Grand Opening Warung Bakakak Sampurasun Nusasari Pasteur Bandung
DPP Perempuan Bangsa Gelar Pendidikan Karakter Bangsa
CFD Nabire Ramai Pengunjung, UMKM Lokal Berjaya Sepanjang Jalan Pepera
Agung Yansusan Hadir di Tengah Masyarakat Sosialisasikan Perda No5 Tahun 2017
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:22

Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:18

Gerak Cepat Pemdes Seri Dalam Tangani ODGJ, PJS Ogan Ilir Apresiasi Sinergi Lintas Instansi

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:11

Desa Kasomalang Realisasikan Dana Desa Tahap Dua Intuk Peningkatan Jalan Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:35

Yanti PMI Asal Majalengka Mohon Kapolri Bantu Memulangkan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:20

Polsek Sragi Gelar Panen Raya Ketela dari Pekarangan Bergizi

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:12

PNS di Siak Ditangkap Sat Narkoba karena Diduga Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:02

Anggaran Dana Desa 2024 Mencapai 1.7 M Di Duga Di Sedot Kades Desa Koto Aman

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:54

Tinggal di Rumah Reyot Menanti Roboh, Jeritan Sunyi Keluarga Anip dari Baturaden

Berita Terbaru