Fransiskus C. Parasian Nilai Kuasa Hukum Kades Pinayungan Gagal Paham Hukum Pers dan UU ITE

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang,JABAR, Medialiputan6.com- Fransiskus C. Parasian, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, mengkritisi pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Desa Pinayungan melalui media massa baru-baru ini. Ia menilai, pernyataan tersebut tidak mencerminkan kapasitas seorang advokat yang memahami kaidah hukum secara utuh.

Dalam keterangannya, Fransiskus menegaskan bahwa seorang advokat seharusnya berbicara berdasarkan standar kompetensi dan perspektif hukum yang jelas. “Seorang advokat itu ada standar kompetensinya. Bila bicara harus berdasarkan perspektif hukum, dan harus rajin membaca agar up to date. Rajin baca buku, berita, dan jurnal hukum,” ucapnya kepada media, Rabu (11/6/2025).

Fransiskus menyayangkan sikap kuasa hukum Kades Pinayungan yang menurutnya tidak menunjukkan pemahaman yang baik terhadap hukum pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia bahkan menyebut adanya “gagal paham” dalam statemen kuasa hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk koreksi akademis, Fransiskus menyarankan agar advokat bersangkutan membaca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, serta mempelajari Pasal 5 juncto Pasal 1 angka 13 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Aula Desa Wantilan Kecamatan Cipeundeuy Menjadi Tempat Perpisahan KKN Mahasiswa Korea

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, yakni Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI tentang Pedoman Implementasi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dalam pedoman tersebut jelas disebutkan, bahwa korban dalam perkara ITE haruslah perseorangan dengan identitas jelas, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Fokus pemidanaan bukan pada perasaan korban, tapi pada perbuatan terdakwa yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten,” jelas Fransiskus.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberitaan oleh institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan pasal 27 UU ITE. “Untuk perkara yang berkaitan dengan pers, penyelesaiannya wajib melibatkan Dewan Pers,” tegasnya.
[ Red ]

Berita Terkait

Tergoda Judi Online, Manajer Bank BUMN Di Tangkap Kejaksaan Negeri Indramayu
Wakapolda Riau Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial Kecamatan Tualang, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pemberian Bibit Tanaman Buah
Ketegangan Warga Soal PLTA Kerinci, Perusahaan: Kompensasi Sudah Disalurkan
Wagub Papua Tengah Tanam Jagung di Kalidiri : Dari Tanah Subur Ini, Kita Bangun Kedaulatan Pangan.
Pemkab Bandung Gelar Rakor Optimalisasi Tata kelola Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan Penanganan PBI JK Nonaktif Pasca Pemberlakuan DTSEN
Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Camat Kasomalang Di Dampingi Kepala Desa Bojongloa Hadiri Ruwatan Bumi Di Kampung Cisaat RW.06
Ketua TP PKK Kabupaten Siak Hadiri Rapat Kerja Nasional X PKK Tahun 2025 di Samarinda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 07:22

Sosialisasi Pengukuran dan Penelitian Indeks Inovasi Daerah

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:40

GP Ansor Jawa Barat Gelar Inaugurasi Pelantikan dan Pengukuhan Anggota

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:12

Ketua Umum PP GP Ansor Perkuat Kemandirian Ekonomi Buma Kabupaten Bandung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:24

Ribuan Masyarakat Peringati Hari Ulang Tahun Desa Sialang Rindang Ke 43 Tahun 2025, Penuh Semangat, Nilai-nilai Tradisi dan Budaya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:28

Grand Opening Warung Bakakak Sampurasun Nusasari Pasteur Bandung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:40

DPP Perempuan Bangsa Gelar Pendidikan Karakter Bangsa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 03:49

CFD Nabire Ramai Pengunjung, UMKM Lokal Berjaya Sepanjang Jalan Pepera

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:57

Agung Yansusan Hadir di Tengah Masyarakat Sosialisasikan Perda No5 Tahun 2017

Berita Terbaru