Medialiputan6.com, NABIRE – Bupati Nabire, Mesak Magai, S.sos.,M.Si., angkat suara terkait dugaan penyimpangan dana di RSUD Nabire yang mencuat dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti secara hukum.
“Saya apresiasi tenaga medis yang berani melapor ke aparat penegak hukum. Ini supaya publik tahu bahwa saya tidak terlibat. Temuan BPK sudah jelas, kalau tidak dikembalikan harus diproses hukum. Jangan ditutup-tutupi,” ujar Mesak kepada wartawan usai kegiatan Car Free Day, Sabtu (14/6/2025).
Dugaan penyimpangan itu mencuat setelah BPK RI Perwakilan Papua Tengah mengungkap adanya dana dari pihak ketiga senilai Rp3,5 miliar yang langsung masuk ke rekening RSUD tanpa laporan penggunaan. Tak hanya itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran honor dan tagihan listrik ganda yang bersumber dari APBD dan dana layanan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini pelanggaran prinsip akuntabilitas. Dana masuk tanpa pelaporan resmi, dan beban ganda tidak bisa dibenarkan. Harus dikembalikan,” tegas Kepala BPK, Subagyo, dalam keterangan resminya.
BPK telah meminta bendahara RSUD untuk mengembalikan dana tersebut. Menurut Subagyo, bendahara menyatakan kesediaannya.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Mesak memastikan manajemen RSUD saat ini sedang dibenahi. Ia optimistis ke depan rumah sakit akan dikelola lebih transparan di bawah pimpinan direktur baru.
“Kita sudah mulai pembenahan. Saya percaya direktur baru bisa membawa perubahan. Terima kasih juga kepada Gubernur Papua Tengah atas komitmennya meningkatkan mutu layanan. RSUD Nabire ini bukan hanya milik kabupaten, tapi menjadi rujukan regional,” ujar Mesak.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik Nabire. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. (Aw)