Bekasi,JABAR, Medialiputan6.com- Pemerintahan Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi tengah menghadapi sorotan publik. MY, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilaporkan oleh Kepala Desa ke Polsek Muaragembong pada Senin, 16 Juni 2025, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terkait dengan unggahan status WhatsApp pribadi MY yang menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan dana desa. Dalam unggahannya, MY menulis:
“Lurah Pantai Sederhana itu sakti, anggaran dana desa digegares, tidak ada bangunan sama sekali.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Status tersebut diunggah sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang mempertanyakan penggunaan anggaran desa karena tidak terlihat adanya pembangunan infrastruktur selama dua tahun terakhir.
Dalam keterangannya kepada media, MY menegaskan bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan fungsionalnya sebagai perwakilan masyarakat.
“Banyak warga yang bertanya ke saya soal tidak adanya pembangunan. Saya siap menunjukkan data penggunaan anggaran dari tahun 2023 hingga 2024 yang kami nilai tidak sesuai harapan masyarakat,” ujar MY.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah diikutsertakan dalam musyawarah desa maupun diberikan akses terhadap dokumen penting seperti RKPDes, meski telah beberapa kali meminta secara resmi.
“Saya minta ke operator desa, nomor saya diblokir. Minta ke lurah dan Ketua BPD juga sama. Ketua BPD bahkan bilang, ‘nggak usah nanya-nanya, anggaran itu pendaringan lurah’,” tambah MY.
Tindakan pelaporan terhadap MY menuai reaksi dari masyarakat. SH, seorang tokoh masyarakat Desa Pantai Sederhana, menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh Kepala Desa.
“Kami sangat kecewa. Anggota BPD itu wakil rakyat. Kalau menyampaikan keresahan masyarakat, itu bagian dari tugasnya. Yang harus dipertanyakan justru transparansi penggunaan dana desa yang selama ini tertutup,” tegas SH.
Ia juga menyebut bahwa sejumlah infrastruktur, seperti jalan Tanjung Nuhun dan Muara Kuntul, diperbaiki melalui swadaya warga, bukan dari anggaran desa.
MY menyatakan siap menghadapi proses hukum, namun mengingatkan bahwa tindakan pelaporan atas kritik publik bisa menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi desa.
“Saya saja dilaporkan karena kritik, bagaimana dengan warga biasa? Ini bukan hanya soal saya, tapi soal suara rakyat yang tidak boleh dibungkam,” ujarnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pantai Sederhana belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun tudingan soal tertutupnya pengelolaan dana desa.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan adil, dan Kepala Desa bersedia membuka ruang dialog serta transparansi terhadap pengelolaan anggaran publik.
[ M.Jhon ]