Bekasi, Medialiputan6.com-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA) mengecam sikap pasif Wakil Bupati Bekasi, Dr. Asep Supria Atmaja, dalam menyikapi kasus pelecehan seksual yang terjadi di RSUD Cabangbungin. Wakil bupati dinilai hanya mengeluarkan pernyataan tanpa aksi nyata, sementara masyarakat berharap ada langkah konkret dalam mengusut kasus yang menyangkut keselamatan dan kehormatan korban,19/juni/2025.
Sekretaris Umum LSM PEKA, Obay Hendra Winandar, menyayangkan respon datar yang diberikan Wakil Bupati saat melakukan kunjungan ke RSUD Cabangbungin pekan lalu. Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban pelecehan seksual seharusnya mendapatkan pendampingan, advokasi, dan keadilan, bukan hanya seruan untuk “melapor saja”.
“Tidak pantas seorang pejabat publik hanya berkata ‘silakan lapor’. Masyarakat butuh pemimpin yang hadir dan bertindak, bukan hanya retorika. Apalagi korban adalah rakyat yang memilih dan membayar mereka melalui pajak,” kata Obay.Ia menambahkan bahwa sikap pasif dari pejabat publik, termasuk dari unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif di Kabupaten Bekasi, mencerminkan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam memahami esensi kepemimpinan dan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini masalah literasi kepemimpinan. Banyak pejabat hanya menikmati fasilitas tanpa memahami tanggung jawab kepada rakyat,” tegasnya.
Obay yang juga merupakan tokoh masyarakat Kecamatan Cabangbungin mengingatkan bahwa kegagalan dalam memberikan perlindungan kepada korban dapat berimplikasi serius pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia menilai saat ini masyarakat mulai menunjukkan sikap apatis akibat tidak adanya respons nyata dari para pemimpin daerah.
“Jangan heran jika masyarakat makin pesimis terhadap pemerintahan. Ketika mereka mengadu langsung ke pejabat setingkat wakil bupati pun, yang didapat hanya jawaban normatif tanpa tindakan,” tutupnya.
LSM PEKA mendesak agar Pemkab Bekasi segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam menangani kasus ini, termasuk membentuk tim investigasi independen serta memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan bagi para korban.
( M.jhon )