Kasus Pengeroyokan DJ Stevani Restorasi justice Kangkangi Peraturan Kapolri no 8 tahun 2021

- Penulis

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,medialiputan6.com – Kasus pengeroyokan ancaman hukumannya adalah 7 tahun,namun pada kasus pengeroyokan terhadap DJ Stevani oleh warga negara asing Vietnam,dua ( 2 ) orang tersangka di tahan dan satu (1 ) orang menjadi DPO, berakhir SP3 ( Restoratif justice ), sehingga beberapa pihak termasuk para praktisi hukum angkat bicara,Minggu 22 juni 2025.

Mengingat kasus pengeroyokan adalah bukan katagori ringan sebagai mana disyaratkan oleh RJ dalam perkap nomor 8 tahun 2021.

*Pemenuhan syarat materiil dan formil dalam restorative justice*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat materiil dan formil dalam restorative justice adalah ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan pada pidana ringan seperti, pengeroyokan tidak termasuk pidana ringan karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun.

*Kompolnas dan propam mabes polri harusnya turun tangan pada kasus tersebut

Komisi polisi nasional atau Kompolnas harus turun langsung menyikapi persoalan Restoratif justice yang di tangani oleh kepolisian dalam ini Polsek lubuk baja kota Batam,apa kepentingan dari kasus tersebut sehingga dapat di lakukan restoratif justice, yang jelas melebihi kewenangan yang di syaratkan oleh Peraturan Kapolri no 8 tahun 2021, begitu juga propam harus turun menyelidiki kasus tersebut apakah ada pelanggaran dalam kasus pengeroyokan sehingga dapat dilakukan Restoratif justice.

Baca Juga:  Pejabat BP Batam Fresley Bikin Polemik Di Akhir Masa Jabatan,Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Angkat Bicara

*Lantas bagaimana peran Imigrasi dalam kasus tersebut jika urusan pidana selesai*

Dalam kasus tersebut imigrasi tidak ada alasan, selain melakukan tindakan keimigrasian yaitu pulangkan ke negara nya ( deportasi ), sebab pelanggaran berat dalam keimigrasian, apalagi yang bersangkutan hanya memakai visa kunjungan, dan tidak sebatas deportasi, harus diblacklist kepada para pelanggar keimigrasian.

Dari penjelasan di atas, mengingat kasus tersebut sangat menghebohkan Batam, dan untuk menjaga kredibilitas kepolisian dalam pelaksanaan RJ , tentu yang paling tepat menangani kasus tersebut, boleh atau tidak RJ dalam kasus pengeroyokan, tentunya dari kompolnas dan propam mabes polri turun penyelidikan.( Red )

Berita Terkait

PNS di Siak Ditangkap Sat Narkoba karena Diduga Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan
Parkir Liar Di Pasar Malam Sagulung Menggunakan Karcis Tidak Sesuai Aturan,Diminta Dishub Untuk Bertindak
Cegah Aksi Kriminal dan Balap Liar, Polsek Tualang Gencarkan KRYD Malam Hari
POLRES SIAK GELAR PATROLI KRYD DI OBJEK VITAL DAN TEMPAT KERAMAIAN, ANTISIPASI KEJAHATAN C3 DI WILAYAH KABUPATEN SIAK
Polsek Tualang Tindak Tegas Balap Liar, 8 Sepeda Motor Diamankan di Jalan Raya Km 7 Perawang
Patroli Malam Polres Siak Tingkatkan Keamanan Lewat Blue Light dan Pengawasan Objek Vital
Polsek Tualang Tangkap Pelaku Pencurian Berkolaborasi Bersama Warga, Sita Barang Bukti Senilai Rp10,5 Juta
Suasana Mencekam di Desa Waihuwi : Penangkapan Tersangka Pembunuhan di Iringi Suara Tembakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:22

Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:18

Gerak Cepat Pemdes Seri Dalam Tangani ODGJ, PJS Ogan Ilir Apresiasi Sinergi Lintas Instansi

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:11

Desa Kasomalang Realisasikan Dana Desa Tahap Dua Intuk Peningkatan Jalan Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:35

Yanti PMI Asal Majalengka Mohon Kapolri Bantu Memulangkan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:20

Polsek Sragi Gelar Panen Raya Ketela dari Pekarangan Bergizi

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:12

PNS di Siak Ditangkap Sat Narkoba karena Diduga Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:02

Anggaran Dana Desa 2024 Mencapai 1.7 M Di Duga Di Sedot Kades Desa Koto Aman

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:54

Tinggal di Rumah Reyot Menanti Roboh, Jeritan Sunyi Keluarga Anip dari Baturaden

Berita Terbaru