Korban Laporkan Oknum Dokter RSUD Cabangbungin Atas Dugaan Pelecehan Seksual

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 23:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi,JABAR, Medialiputan6.com-
Juni 2025 – Seorang perempuan berinisial SM (29), warga Kampung Garon Timur, RT 09/06, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter di RSUD Cabangbungin ke Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor:
LP/B/17/VI/2025/SPKT/POLSEK CABANGBUNGIN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, SM menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh dokter berinisial B termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SM mengaku kecewa atas sikap pihak RSUD Cabangbungin yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan atau itikad baik, baik dalam bentuk permintaan maaf, konseling trauma, maupun upaya penyelesaian internal.

> “Saya meminta keadilan. Sampai sekarang belum ada permintaan maaf atau penanganan dari rumah sakit maupun dari oknum pelakunya,” ujar SM kepada awak media, Senin (23/6/2025).

Pada awalnya, SM sempat enggan melaporkan kejadian tersebut karena alasan ekonomi dan rasa takut. Namun berkat dukungan dari tokoh masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan sejumlah pengacara yang memberikan pendampingan hukum secara pro bono, ia akhirnya berani melapor.

Baca Juga:  PMI Asal Cianjur Alami Kekerasan di Arab Saudi, Minta Perlindungan Hukum ke LBH PAGAR Indonesia

> “Tadinya saya takut karena khawatir soal biaya dan tekanan sosial. Tapi sekarang banyak yang membantu saya untuk berani mencari keadilan,” tambahnya.

SM berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian agar pelaku mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku, dan kejadian serupa tidak kembali terulang.

> “Saya ingin pelaku dihukum. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal seperti saya,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Koswara Kunang, sebelumnya telah mengimbau masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual, untuk tidak ragu melapor ke pihak berwajib.

> “Laporkan saja ke polisi,” tegas Bupati.

Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta, sedangkan untuk pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp10 juta.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak RSUD Cabangbungin belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi atas laporan yang telah disampaikan oleh korban.
( M. Jhon )

Berita Terkait

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Melawi Himbau Pedagang Keliling di Depan SMPN 1 Nanga Pinoh, Antisipasi Kemacetan Saat Jam Pulang Sekolah
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Asal Sumsel Diringkus Polisi
Dalam Sehari, Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Yosodadi
Satresnarkoba Polres Siak Gulung Bandar dan Dua Kurir, Sita 19,57 Gram Sabu di Benteng Hilir
Kapolres Melawi Salurkan Bantuan Kepada Pemilik Kios di Terminal Sidomulyo
IPJI Kepri Desak Polresta Barelang Bongkar Jaringan Mafia Barang Bekas: Siapa Dalang ‘Orang Besar’ di Balik Kontainer Ilegal?
Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor Yang sempat Viral Di Media Sosial
Kapolres Melawi Pantau Lokasi dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:08

Polsek Sragi Gerak Cepat Tinjau Lokasi Tanggul Jebol di Desa Depok

Rabu, 12 November 2025 - 16:47

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Melawi Himbau Pedagang Keliling di Depan SMPN 1 Nanga Pinoh, Antisipasi Kemacetan Saat Jam Pulang Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 15:40

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Punai Merindu, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 12 November 2025 - 10:32

Komunitas Pecinta Alam Nabire Gelar Aksi Bersih Pantai di Kalibobo Peringati HKN ke-61

Rabu, 12 November 2025 - 09:01

Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Ucapkan Selamat HUT ke-17: Wujudkan Spirit Baru Menuju Sungai Penuh Juara

Rabu, 12 November 2025 - 08:59

Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Siak: Perkuat Integritas, Cegah Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 12 November 2025 - 08:54

Polres Siak Tanam 155 Pohon Dukung Program Kapolda Riau: Wujudkan Green Policing Menjelang Hari Pohon Nasional 2025

Rabu, 12 November 2025 - 07:29

Kawal Penyaluran BLT DD, Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Layanan 110 di Balai Kampung Kaliawi Indah

Berita Terbaru