Bekasi,JABAR, Medialiputan6.com-
Juni 2025 – Seorang perempuan berinisial SM (29), warga Kampung Garon Timur, RT 09/06, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter di RSUD Cabangbungin ke Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor:
LP/B/17/VI/2025/SPKT/POLSEK CABANGBUNGIN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, SM menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh dokter berinisial B termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SM mengaku kecewa atas sikap pihak RSUD Cabangbungin yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan atau itikad baik, baik dalam bentuk permintaan maaf, konseling trauma, maupun upaya penyelesaian internal.
> “Saya meminta keadilan. Sampai sekarang belum ada permintaan maaf atau penanganan dari rumah sakit maupun dari oknum pelakunya,” ujar SM kepada awak media, Senin (23/6/2025).
Pada awalnya, SM sempat enggan melaporkan kejadian tersebut karena alasan ekonomi dan rasa takut. Namun berkat dukungan dari tokoh masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan sejumlah pengacara yang memberikan pendampingan hukum secara pro bono, ia akhirnya berani melapor.
> “Tadinya saya takut karena khawatir soal biaya dan tekanan sosial. Tapi sekarang banyak yang membantu saya untuk berani mencari keadilan,” tambahnya.
SM berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian agar pelaku mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku, dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
> “Saya ingin pelaku dihukum. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal seperti saya,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Koswara Kunang, sebelumnya telah mengimbau masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual, untuk tidak ragu melapor ke pihak berwajib.
> “Laporkan saja ke polisi,” tegas Bupati.
Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta, sedangkan untuk pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp10 juta.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak RSUD Cabangbungin belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi atas laporan yang telah disampaikan oleh korban.
( M. Jhon )




















