Perselisihan Kerja Mantan Satpam PT Simatelek Dengan Management Simatelek Belum Ketemu Titik Terang  

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,medialiputan6.com- Pertemuan tripartite antara PT Simatelek, perwakilan pekerja, dan Disnaker Pengawasan membahas masalah kelebihan jam kerja yang dilaporkan oleh pekerja. Berikut ringkasan dari pertemuan tersebut:

*Permasalahan:*

– Pekerja melaporkan kelebihan jam kerja pada hari keenam, di mana mereka hanya dibayar untuk 2 jam kerja sementara 6 jam lainnya tidak dibayar, meskipun jadwal menunjukkan adanya lembur (OT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Posisi Pekerja:*

– Perwakilan pekerja, Antoni, menjelaskan bahwa pekerja bekerja 8 jam sehari dan 6 hari seminggu.

– Antoni menyebutkan bahwa pekerja tidak bisa mengambil istirahat karena sifat pekerjaan sebagai satpam yang harus berjaga di pos.

*Posisi Disnaker Pengawasan:*

– Abdillah, koordinator dari Disnaker Pengawasan, menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki perjanjian yang sah terkait jam istirahat.

Baca Juga:  Satgas Pangan Kalbar Terus Lakukan Pemantauan Harga Beras di Ritel dan Distributor

– Abdillah juga mempertanyakan mengapa pekerja baru melapor sekarang dan terkesan tidak mencari solusi untuk pekerja.

– Yula Meidiana dari Disnaker Pengawasan menjelaskan bahwa kelebihan jam kerja harus dibayarkan dengan menunjukkan bukti akurat seperti jadwal dan slip gaji dari tahun 2021-2025.

*Tindak Lanjut:*

– Hingga 24 Juni 2025, belum ada informasi lanjutan dari Disnaker Pengawasan terkait penyelesaian masalah ini.

*Dasar Hukum:*

– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 77 dan Pasal 59 ayat 2 mengenai jam kerja dan status pekerja.

– Peraturan Pemerintah mengenai perhitungan lembur dan kewajiban perusahaan membayar upah lembur.

Sampai berita ini ditayangkan tanggapan dari PT Simatelek belum ada jawaban melalui whatssapp.

Berita Terkait

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Melawi Himbau Pedagang Keliling di Depan SMPN 1 Nanga Pinoh, Antisipasi Kemacetan Saat Jam Pulang Sekolah
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Asal Sumsel Diringkus Polisi
Dalam Sehari, Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Yosodadi
Satresnarkoba Polres Siak Gulung Bandar dan Dua Kurir, Sita 19,57 Gram Sabu di Benteng Hilir
Kapolres Melawi Salurkan Bantuan Kepada Pemilik Kios di Terminal Sidomulyo
IPJI Kepri Desak Polresta Barelang Bongkar Jaringan Mafia Barang Bekas: Siapa Dalang ‘Orang Besar’ di Balik Kontainer Ilegal?
Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor Yang sempat Viral Di Media Sosial
Kapolres Melawi Pantau Lokasi dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:08

Polsek Sragi Gerak Cepat Tinjau Lokasi Tanggul Jebol di Desa Depok

Rabu, 12 November 2025 - 16:47

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Melawi Himbau Pedagang Keliling di Depan SMPN 1 Nanga Pinoh, Antisipasi Kemacetan Saat Jam Pulang Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 15:40

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Punai Merindu, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 12 November 2025 - 10:32

Komunitas Pecinta Alam Nabire Gelar Aksi Bersih Pantai di Kalibobo Peringati HKN ke-61

Rabu, 12 November 2025 - 09:01

Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Ucapkan Selamat HUT ke-17: Wujudkan Spirit Baru Menuju Sungai Penuh Juara

Rabu, 12 November 2025 - 08:59

Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Siak: Perkuat Integritas, Cegah Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 12 November 2025 - 08:54

Polres Siak Tanam 155 Pohon Dukung Program Kapolda Riau: Wujudkan Green Policing Menjelang Hari Pohon Nasional 2025

Rabu, 12 November 2025 - 07:29

Kawal Penyaluran BLT DD, Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Layanan 110 di Balai Kampung Kaliawi Indah

Berita Terbaru