Batam,medialiputan6.com- Pertemuan tripartite antara PT Simatelek, perwakilan pekerja, dan Disnaker Pengawasan membahas masalah kelebihan jam kerja yang dilaporkan oleh pekerja. Berikut ringkasan dari pertemuan tersebut:
*Permasalahan:*
– Pekerja melaporkan kelebihan jam kerja pada hari keenam, di mana mereka hanya dibayar untuk 2 jam kerja sementara 6 jam lainnya tidak dibayar, meskipun jadwal menunjukkan adanya lembur (OT).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Posisi Pekerja:*
– Perwakilan pekerja, Antoni, menjelaskan bahwa pekerja bekerja 8 jam sehari dan 6 hari seminggu.
– Antoni menyebutkan bahwa pekerja tidak bisa mengambil istirahat karena sifat pekerjaan sebagai satpam yang harus berjaga di pos.
*Posisi Disnaker Pengawasan:*
– Abdillah, koordinator dari Disnaker Pengawasan, menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki perjanjian yang sah terkait jam istirahat.
– Abdillah juga mempertanyakan mengapa pekerja baru melapor sekarang dan terkesan tidak mencari solusi untuk pekerja.
– Yula Meidiana dari Disnaker Pengawasan menjelaskan bahwa kelebihan jam kerja harus dibayarkan dengan menunjukkan bukti akurat seperti jadwal dan slip gaji dari tahun 2021-2025.
*Tindak Lanjut:*
– Hingga 24 Juni 2025, belum ada informasi lanjutan dari Disnaker Pengawasan terkait penyelesaian masalah ini.
*Dasar Hukum:*
– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 77 dan Pasal 59 ayat 2 mengenai jam kerja dan status pekerja.
– Peraturan Pemerintah mengenai perhitungan lembur dan kewajiban perusahaan membayar upah lembur.
Sampai berita ini ditayangkan tanggapan dari PT Simatelek belum ada jawaban melalui whatssapp.




















