Polisi Amankan Pencuri Properti Panggung di Pekalongan

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 01:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan (Jateng) Medialiputan6.com. Seorang pria berusia 54 tahun diamankan petugas Polsek Bojong Polres Pekalongan. Pasalnya, pria berinisial RN warga Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong melakukan pencurian terhadap properti panggung milik Iszmi Auliya (27).

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H mengatakan, RN diduga melakukan pencurian terhadap properti panggung yang saat itu berada di halaman Rice Mill di Desa Sembungjambu Kecamatan Bojong.

Disampaikannya, bahwa pada hari Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 01.00 wib, Satyo (22) dan Yunico (28) melangsir properti panggung milik Iszmi yang berada di halaman depan sebuah Rice Mill di Desa Sembungjambu Kecamatan Bojong.Polisi Amankan Pencuri Properti Panggung di Pekalongan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, mereka melangsir sebagian properti panggung, karena KBM Mitsubishi L300 yang digunakannya tidak bisa membawa secara keseluruhan properti tersebut. Properti tersebut dibawa ke rumah korban di Desa Bojongminggir.

Namun, ketika mereka hendak mengambil sisa properti panggung tersebut, mereka mendapati sebagian properti sudah hilang.

Pada hari Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 10.30 wib, mereka berdua hendak melanjutkan mengambil lagi yang setengah dari properti di lokasi yang sama, namun mereka mengetahui bahwa sebagian properti yaitu 60 lembar triplek ukuran 2×1 dan 1×1 meter warna coklat, 200 buah besi kaki panggung ukuran 2 meter dan 1 meter warna silver, 8 balok besi rejing ukuran 6 meter warna silver, 3 buah besi Pencu segitiga ukuran 12 meter warna silver, 4 buah besi molo ukuran 6 meter warna silver, dan 2 buah besi molo ukuran 5 meter warna silver yang sebelumnya berada di halaman rice mill sudah tidak ada/hilang.

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara: Terima Kunjungan Tim BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung

Mengetahui hal tersebut, Satyo dan Yunico mencari di sekitar lokasi namun tidak ketemu, yang selanjutnya menyampaikannya kepada korban. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta. Kejadian ini pun segera dilaporkan kepada Kepolisian.

Dari laporan itu, selanjutnya pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bojong Polres Pekalongan mengamankan pelaku.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 43 lembar triplek ukuran 2×1 dan 1×1 meter warna coklat, 200 buah besi kaki panggung ukuran 2 meter dan 1 meter warna silver, 3 balok besi rigging ukuran 6 meter warna silver dan 3 buah besi Pencu segitiga ukuran 12 meter warna silver.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” terang Ipda Warsito.

Lebih lanjut, Kasubsi Penmas mengungkapkan, bahwa sebelum dilakukan penahanan, kedua belah pihak telah dilakukan upaya mediasi, namun tidak terjadi kesepakatan karena pelaku tidak sanggup mengembalikan kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan tersangka. (Mty)

Berita Terkait

Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang
Gerak Cepat Pemdes Seri Dalam Tangani ODGJ, PJS Ogan Ilir Apresiasi Sinergi Lintas Instansi
Desa Kasomalang Realisasikan Dana Desa Tahap Dua Intuk Peningkatan Jalan Lingkungan
Yanti PMI Asal Majalengka Mohon Kapolri Bantu Memulangkan
Sakit Lantaran Jatuh, Nengsih PMI Asal Bekasi Minta Kapolri Bantu Memulangkan
Polsek Sragi Gelar Panen Raya Ketela dari Pekarangan Bergizi
PNS di Siak Ditangkap Sat Narkoba karena Diduga Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan
Anggaran Dana Desa 2024 Mencapai 1.7 M Di Duga Di Sedot Kades Desa Koto Aman
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:22

Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:18

Gerak Cepat Pemdes Seri Dalam Tangani ODGJ, PJS Ogan Ilir Apresiasi Sinergi Lintas Instansi

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:11

Desa Kasomalang Realisasikan Dana Desa Tahap Dua Intuk Peningkatan Jalan Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:35

Yanti PMI Asal Majalengka Mohon Kapolri Bantu Memulangkan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:20

Polsek Sragi Gelar Panen Raya Ketela dari Pekarangan Bergizi

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:12

PNS di Siak Ditangkap Sat Narkoba karena Diduga Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:02

Anggaran Dana Desa 2024 Mencapai 1.7 M Di Duga Di Sedot Kades Desa Koto Aman

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:54

Tinggal di Rumah Reyot Menanti Roboh, Jeritan Sunyi Keluarga Anip dari Baturaden

Berita Terbaru