Tualang,medialiputan6.com
25 Juni 2025 – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Tualang melalui Bhabinkamtibmas Kampung Pinang Sebatang melaksanakan kegiatan Problem Solving atas perkara tindak pidana ringan (Tipiring) pencurian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jl. Pelabuhan Gg. Aman Dusun Suak Selais, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam peristiwa tersebut, pelaku Frans Sihombing diketahui mengambil satu tandan kelapa sawit milik Parluhutan Siagian tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti hal tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Dian Prasetiadi, S.H. bersama Ketua RT Sdri. Yuni, Kepala Dusun Suak Selais Sdr. Iwan, serta kedua belah pihak (pelaku dan korban), melakukan musyawarah penyelesaian perkara secara kekeluargaan pada pukul 15.00 WIB.
Dalam hasil mediasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban juga menerima permintaan maaf dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H diwakili Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penyelesaian perkara secara problem solving ini merupakan bagian dari pendekatan restoratif justice yang terus digalakkan Polri dalam menangani perkara ringan di tengah masyarakat.
“Langkah ini dilakukan guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri, menciptakan rasa aman, serta sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Aipda Dian.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan situasi kamtibmas di Kampung Pinang Sebatang tetap terjaga dalam kondisi aman dan damai, serta kehadiran Polri dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
(Muhammad Riki)