Gegara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik Warga Karawang Di Penjara 3 Bulan

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang,JABAR, Medialiputan6.com-
Pengadilan Negeri Karawang resmi menjatuhkan vonis pidana terhadap Yusuf Saputra bin almarhum Karsam dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Selasa (24/6) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Karawang, dengan nomor perkara 7/Pid.B/2025/PN Kwg.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Atas perbuatannya, Yusuf dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan serta dikenakan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan lima lembar print out dari media online yang memuat konten pencemaran nama baik sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Keterangan tersebut resmi disampaikan oleh Hakim juru bicara Pengadilan Negeri Karawang, Hendra Kusumawardana, yang di temui di kantor Command Centre pengadilan Negeri Karawang, Senin 24/06/2025.

Kasus ini mencerminkan pentingnya etika bermedia di ruang digital menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media elektronik tetap memiliki batasan hukum, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi pidana.

Kasus Yusuf Saputra menjadi sorotan publik karena mempertegas bahwa penyebaran informasi yang bersifat menyerang atau merugikan nama baik pihak lain di media online bukanlah perkara sepele. Dalam era digital saat ini, setiap warga negara diharapkan semakin bijak dalam memanfaatkan platform elektronik agar tidak terjerat hukum yang berlaku.
[ Wasim ]

Berita Terkait

Tergoda Judi Online, Manajer Bank BUMN Di Tangkap Kejaksaan Negeri Indramayu
Wakapolda Riau Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial Kecamatan Tualang, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pemberian Bibit Tanaman Buah
Ketegangan Warga Soal PLTA Kerinci, Perusahaan: Kompensasi Sudah Disalurkan
Wagub Papua Tengah Tanam Jagung di Kalidiri : Dari Tanah Subur Ini, Kita Bangun Kedaulatan Pangan.
Pemkab Bandung Gelar Rakor Optimalisasi Tata kelola Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan Penanganan PBI JK Nonaktif Pasca Pemberlakuan DTSEN
Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Camat Kasomalang Di Dampingi Kepala Desa Bojongloa Hadiri Ruwatan Bumi Di Kampung Cisaat RW.06
Ketua TP PKK Kabupaten Siak Hadiri Rapat Kerja Nasional X PKK Tahun 2025 di Samarinda
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 07:22

Sosialisasi Pengukuran dan Penelitian Indeks Inovasi Daerah

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:40

GP Ansor Jawa Barat Gelar Inaugurasi Pelantikan dan Pengukuhan Anggota

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:12

Ketua Umum PP GP Ansor Perkuat Kemandirian Ekonomi Buma Kabupaten Bandung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:24

Ribuan Masyarakat Peringati Hari Ulang Tahun Desa Sialang Rindang Ke 43 Tahun 2025, Penuh Semangat, Nilai-nilai Tradisi dan Budaya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:28

Grand Opening Warung Bakakak Sampurasun Nusasari Pasteur Bandung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:40

DPP Perempuan Bangsa Gelar Pendidikan Karakter Bangsa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 03:49

CFD Nabire Ramai Pengunjung, UMKM Lokal Berjaya Sepanjang Jalan Pepera

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:57

Agung Yansusan Hadir di Tengah Masyarakat Sosialisasikan Perda No5 Tahun 2017

Berita Terbaru