Media Liputan 6.com Rohul Riau– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas SH MH meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu dan Rumah Restoratif Justice (RJ), Kamis (26/6/2025).
Dalam sambutannya, mengapresiasi Kejari Rohul yang sudah memfasilitasi balai Rehabilitasi Napza bagi pengguna Narkoba mengobati ketergantungan terhadap barang barang Narkotika.
“Saya mengapresiasi Pemerintah Daerah yang sudah membantu Kejari Rohul mendirikan balai rehabilitasi Napza, pecandu Narkotika di rehabilitasi agar kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan dapat diterima dilingkungan sekitarnya,” ujar Kajati Akmal Abbas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peresmian rumah Restoratif Justice (RJ), lanjut Kajati Riau, pendekatan perkara pemulihan, rekonsiliasi dan perbaikan hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.
“Rumah Restorative Justice melibatkan berbagai pihak pemerintah, tokoh tokoh masyarakat, kepolisian dan kejaksaan. Misalnya ada dalam lingkungan bertetangga terjadi keributan dan sudah saling memaafkan, diketahui oleh tokoh masyarakat, pemerintah kemudian bisa dilakukan pemulihan, begitulah konsep dari RJ ini,” lanjut Kajati.
Acara dihadiri Bupati Rohul Anton ST MM, Wabup Rohul Syafaruddin Poti, Aspidum Kejati Riau Dr Silpia Rosalina SH MH, Aswas Kejati Riau Ayu Agung, SH MSi, Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, Kasipidum Kejari Rohul Rendi Panalosa SH MH, Kasi Datun Kejari Rohul Ary Daryanto SH MH, Direktur RSUD Rohul dr Zulfi Afki dan beserta rombongan Kejati, kepala OPD Rohul.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH MH mengatakan balai Rehabilitasi Napza bertujuan memberikan pemulihan dan mengembalikan pecandu Narkotika menjadi anggota masyarakat yang berguna melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Dengan adanya balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini, dapat membantu pecandu dan penyalahgunaan Narkotika kembali ke masyarakat dan diterima dilingkungan sekitarnya,” ujar Kajari.
Kajari Rohul juga menghimbau untuk memerangi narkoba dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba.
Kejaksaan juga meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) di desa desa se Kabupaten Rokan Hulu. Rumah RJ ialah upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
“Kita berharap kepada Pemerintah Rokan Hulu, melalui Bupati Anton dapat menyampaikan kabar ini kepada seluruh Desa untuk mendirikan Rumah RJ di Desanya,” lanjut Fajar.
Acara ditutup dengan penandatanganan prasasti Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan Rumah Restoratif Justice oleh Kajati Riau Akmal Abbas.
(Kaliun)