Pejabat BP Batam Fresley Bikin Polemik Di Akhir Masa Jabatan,Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Angkat Bicara

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batam,medialiputan6.com – Pemasangan pagar seng oleh PT Bangun Makmur Sejati kembali memicu amarah warga Komplek Ruko Central Park, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (27/06/2025). Warga menolak keras pembangunan yang berdiri di atas lahan yang mereka yakini merupakan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH).

Aksi penolakan ini merupakan lanjutan dari polemik panjang yang belum menemukan titik terang. Warga menilai tindakan sepihak dari pengembang semakin memperparah keadaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah sampaikan penolakan sejak awal, kenapa masih dipaksakan? Ini tanah ruang terbuka hijau, bukan area komersial,” tegas salah satu warga. Ia bahkan menyatakan warga siap membongkar paksa pagar seng jika pembangunan tetap dilanjutkan.

Pemasangan pagar tersebut dimulai pada Rabu (25/6), namun langsung menuai protes keras. Warga menilai alih fungsi lahan sebagai tindakan melanggar aturan tata ruang dan merugikan masyarakat secara langsung.

“Kalau dibangun, di mana lagi kami bisa menikmati ruang terbuka? Ini satu-satunya lahan kosong yang tersisa,” ucap seorang warga saat menyaksikan proses pemasangan.

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail, menyebut akar permasalahan ini bermula dari revisi fatwa planologi oleh BP Batam yang ditandatangani oleh pejabat BP Batam bernama Fresley, di akhir masa jabatannya. Ia mempertanyakan legalitas dan etika dari keputusan tersebut, yang secara drastis mengubah peruntukan lahan dari fasum dan RTH menjadi kawasan komersial.

“Dalam aturan sebelumnya, dari satu hektare lahan, maksimal hanya 60 hingga 70 persen boleh dibangun. Sisanya wajib menjadi RTH dan fasum. Revisi ini jelas bertentangan dengan prinsip tata ruang dan keadilan sosial,” tegas Ismail.

Baca Juga:  Aktivis Senior Kepri Minta Manajemen First Club Perbaiki Manajemen dan Bersihkan Pelanggaran  

Ismail juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Ia menyatakan warga sekitar, terutama pemilik ruko, sangat dirugikan karena perubahan fungsi lahan tidak pernah dikonsultasikan. Ia bahkan menyebut tidak ada rekomendasi dari warga komplek atas proyek pembangunan tersebut.

“Lahan kosong ini penting untuk evakuasi dan darurat. Jika terjadi kebakaran, lahan ini bisa digunakan sebagai akses mobil pemadam. Pengalihfungsian ini sangat merugikan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menuding adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum di tubuh BP Batam. Ia mendesak Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, Amsakar dan Li Claudia, untuk turun tangan membenahi dugaan penyimpangan ini.

Ismail juga menyampaikan rencana mereka untuk membawa persoalan ini ke DPRD Batam melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan III yang membidangi persoalan hukum dan lingkungan.

“Pemasangan seng ini jelas melanggar dan tidak bisa dibiarkan. Kami akan tempuh jalur konstitusional,” agar tidak berlarut-larut ujarnya.

Dari sisi hukum dan tata ruang, warga menilai keputusan BP Batam sangat tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mewajibkan minimal 30 persen suatu kawasan diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau. Jika pembangunan tetap dipaksakan, maka Komplek Central Park akan kehilangan salah satu unsur vital ekosistem kota. “Ini bukan sekadar pagar, ini soal hak hidup warga dan lingkungan,” katanya

Ismail menutup dengan peringatan keras: “Kebijakan seperti ini hanya akan menciptakan konflik horizontal dan ketidakadilan yang dalam. Kami minta BP Batam segera cabut revisi fatwa tersebut dan kembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Ini demi kepentingan bersama, bukan segelintir pemilik modal.” Tutupnya.( Team )

Berita Terkait

PNS di Siak Ditangkap Sat Narkoba karena Diduga Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan
Parkir Liar Di Pasar Malam Sagulung Menggunakan Karcis Tidak Sesuai Aturan,Diminta Dishub Untuk Bertindak
Cegah Aksi Kriminal dan Balap Liar, Polsek Tualang Gencarkan KRYD Malam Hari
POLRES SIAK GELAR PATROLI KRYD DI OBJEK VITAL DAN TEMPAT KERAMAIAN, ANTISIPASI KEJAHATAN C3 DI WILAYAH KABUPATEN SIAK
Polsek Tualang Tindak Tegas Balap Liar, 8 Sepeda Motor Diamankan di Jalan Raya Km 7 Perawang
Patroli Malam Polres Siak Tingkatkan Keamanan Lewat Blue Light dan Pengawasan Objek Vital
Polsek Tualang Tangkap Pelaku Pencurian Berkolaborasi Bersama Warga, Sita Barang Bukti Senilai Rp10,5 Juta
Suasana Mencekam di Desa Waihuwi : Penangkapan Tersangka Pembunuhan di Iringi Suara Tembakan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:22

Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:18

Gerak Cepat Pemdes Seri Dalam Tangani ODGJ, PJS Ogan Ilir Apresiasi Sinergi Lintas Instansi

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:11

Desa Kasomalang Realisasikan Dana Desa Tahap Dua Intuk Peningkatan Jalan Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:35

Yanti PMI Asal Majalengka Mohon Kapolri Bantu Memulangkan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:20

Polsek Sragi Gelar Panen Raya Ketela dari Pekarangan Bergizi

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:12

PNS di Siak Ditangkap Sat Narkoba karena Diduga Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:02

Anggaran Dana Desa 2024 Mencapai 1.7 M Di Duga Di Sedot Kades Desa Koto Aman

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:54

Tinggal di Rumah Reyot Menanti Roboh, Jeritan Sunyi Keluarga Anip dari Baturaden

Berita Terbaru