Perempuan Usia 54 Tahun Curi Tiga Buah Cincin dari Korbannya Dengan Modus Tawarkan Emas Dari Arab

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan (Jateng) Medialiputan6.com. Tim gabungan Unit reskrim Polsek Karanganyar dan tim Resmob Polres Pekalongan berhasil membekuk seorang perempuan yang berusia 45 tahun. Perempuan yang berinisial TK alias Utik ini diamankan petugas setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian. 

“Pelaku merupakan warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, namun dia berdomisili di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan,” terang Kasubsi Penmas Ipda Warsito, S.H saat dikonfirmasi, Senin (30/06/2025).

Ipda Warsito mengungkapkan, dari keterangan pelaku ini, dia (pelaku) mengakui telah melakukan pencurian di rumah sebuah rumah warga yang berlokasi di Desa Banjarejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 08.15 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kasubsi Penmas, peristiwa bermula pada Kamis pagi (19/06/2025) ketika korban Wahyuti (64) warga Desa banjarejo sedang menyapu halaman, yang kemudian tiba-tiba datang seorang perempuan yang korban tidak kenal ke rumah menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Hijau.

“Perempuan tidak dikenal ini segera turun dan selanjutnya membuka gerbang sendiri. Kepada korban, perempuan tersebut kemudian menawarkan kalung emas dari Arab Saudi. Akan tetapi korban tidak mau,” terangnya.

Tak habis akal, pelaku pun merayu korban dengan memberitahu bahwa dia mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk warga lansia dengan syarat ada emas untuk difoto. Sehingga pada saat itu pelaku bertanya perihal kalung serta gelang, akan tetapi korban menjawab tidak punya.

Baca Juga:  *Jangan Takabur Nanti Tercebur*

“Tidak punya, sudah tak kasihkan anak saya,” kata korban kepada pelaku.

Hal itu merupakan siasat korban sebagai alasan untuk tidak memberitahukan kepada pelaku bahwa korban mempunyai emas.

Selanjutnya, pelaku menanyakan soal cincin dengan dalih untuk difoto guna melengkapi persyaratan. Secara tidak sadar, korban mengambil cincin dari dalam rumah dan ditaruh di meja ruang tamu untuk difoto.

Korban mengambil 3 buah cincin, dan setelah ditaruh di meja ruang tamu, pelaku meminta KTP dan KK untuk difoto, sehingga saat itu korban kembali masuk ke dalam rumah. Setelah korban keluar dengan membawa KTP dan KK, ternyata pelaku sudah tidak ada di ruang tamu.

“Pelaku kabur dengan membawa 3 buah cincin milik korban,” ungkap Ipda Warsito.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.495.000,- dan kejadian ini pun segera dilaporkan oleh korban kepada pihak Kepolisian.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Karanganyar yang di backup oleh Team Resmob Polres Pekalongan selanjutnya melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wib berhasil membekuk pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Mty)

 

Berita Terkait

Sosialisasi Pengukuran dan Penelitian Indeks Inovasi Daerah
GP Ansor Jawa Barat Gelar Inaugurasi Pelantikan dan Pengukuhan Anggota
Ketua Umum PP GP Ansor Perkuat Kemandirian Ekonomi Buma Kabupaten Bandung
Ribuan Masyarakat Peringati Hari Ulang Tahun Desa Sialang Rindang Ke 43 Tahun 2025, Penuh Semangat, Nilai-nilai Tradisi dan Budaya
Grand Opening Warung Bakakak Sampurasun Nusasari Pasteur Bandung
DPP Perempuan Bangsa Gelar Pendidikan Karakter Bangsa
CFD Nabire Ramai Pengunjung, UMKM Lokal Berjaya Sepanjang Jalan Pepera
Agung Yansusan Hadir di Tengah Masyarakat Sosialisasikan Perda No5 Tahun 2017
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:22

Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:18

Gerak Cepat Pemdes Seri Dalam Tangani ODGJ, PJS Ogan Ilir Apresiasi Sinergi Lintas Instansi

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:11

Desa Kasomalang Realisasikan Dana Desa Tahap Dua Intuk Peningkatan Jalan Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:35

Yanti PMI Asal Majalengka Mohon Kapolri Bantu Memulangkan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:20

Polsek Sragi Gelar Panen Raya Ketela dari Pekarangan Bergizi

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:12

PNS di Siak Ditangkap Sat Narkoba karena Diduga Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:02

Anggaran Dana Desa 2024 Mencapai 1.7 M Di Duga Di Sedot Kades Desa Koto Aman

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:54

Tinggal di Rumah Reyot Menanti Roboh, Jeritan Sunyi Keluarga Anip dari Baturaden

Berita Terbaru