Garut,JABAR, Medialiputan6.com-
Sebuah pemandangan yang memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Bendera Merah Putih yang menjadi simbol kehormatan dan kedaulatan negara terlihat dalam kondisi lusuh dan robek tetap berkibar di tiang utama kantor tersebut.
Bagian ujung warna putih dan merah pada bendera terlihat jelas mengalami kerusakan. Warnanya pun memudar akibat terlalu lama terpapar panas matahari dan hujan. Kejadian ini menuai keprihatinan dari sejumlah warga yang menganggap pihak UPT telah mengabaikan kewajiban dalam menjaga marwah simbol negara.
“Simbol negara itu seharusnya dijaga dan dihormati. Ini mencoreng citra kantor pemerintah. Sangat tidak pantas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi makin memanas ketika awak media mencoba mengonfirmasi temuan tersebut melalui pesan WhatsApp kepada pihak UPT Pertanian Malangbong. Alih-alih mendapat klarifikasi, nomor awak media justru diblokir oleh pihak terkait.Tindakan tersebut menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis dan masyarakat, karena dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap pengawasan publik dan kebebasan pers.
“Sikap tidak kooperatif seperti ini justru memperburuk citra lembaga pemerintah. Seharusnya terbuka terhadap kritik, bukan memblokir komunikasi,” ujar seorang aktivis pemerhati pemerintahan lokal.
Tindakan mengibarkan bendera dalam kondisi rusak bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa:
Pasal 24 huruf c melarang pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 67 mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggar ketentuan tersebut.
Meski belum ada langkah penegakan hukum terkait kasus ini, masyarakat berharap agar instansi yang terbukti lalai tidak lagi mengabaikan aturan dan simbol kenegaraan.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak UPT telah mengetahui kondisi tersebut dan berencana segera menurunkan serta mengganti bendera. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata yang terlihat di lapangan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap simbol negara bukan semata-mata soal bendera, tetapi juga soal sikap dan tanggung jawab moral aparat pemerintahan.
“Semoga ini jadi pelajaran bagi semua instansi agar lebih peduli dan hormat terhadap simbol negara. Jangan anggap remeh hal yang menyangkut kehormatan bangsa,
[ TIM ]