Bendera Sobek dan Lusuh Berkibar di Kantor UPT Pertanian Malangbong, Awak Media Diblokir Saat Konfirmasi

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,JABAR, Medialiputan6.com-
Sebuah pemandangan yang memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Bendera Merah Putih yang menjadi simbol kehormatan dan kedaulatan negara terlihat dalam kondisi lusuh dan robek tetap berkibar di tiang utama kantor tersebut.

Bagian ujung warna putih dan merah pada bendera terlihat jelas mengalami kerusakan. Warnanya pun memudar akibat terlalu lama terpapar panas matahari dan hujan. Kejadian ini menuai keprihatinan dari sejumlah warga yang menganggap pihak UPT telah mengabaikan kewajiban dalam menjaga marwah simbol negara.

“Simbol negara itu seharusnya dijaga dan dihormati. Ini mencoreng citra kantor pemerintah. Sangat tidak pantas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi makin memanas ketika awak media mencoba mengonfirmasi temuan tersebut melalui pesan WhatsApp kepada pihak UPT Pertanian Malangbong. Alih-alih mendapat klarifikasi, nomor awak media justru diblokir oleh pihak terkait.Tindakan tersebut menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis dan masyarakat, karena dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap pengawasan publik dan kebebasan pers.

“Sikap tidak kooperatif seperti ini justru memperburuk citra lembaga pemerintah. Seharusnya terbuka terhadap kritik, bukan memblokir komunikasi,” ujar seorang aktivis pemerhati pemerintahan lokal.

Baca Juga:  Polres Siak Gelar Anjang Sana Penuh Kepedulian dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Tindakan mengibarkan bendera dalam kondisi rusak bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa:

Pasal 24 huruf c melarang pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pasal 67 mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggar ketentuan tersebut.

Meski belum ada langkah penegakan hukum terkait kasus ini, masyarakat berharap agar instansi yang terbukti lalai tidak lagi mengabaikan aturan dan simbol kenegaraan.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak UPT telah mengetahui kondisi tersebut dan berencana segera menurunkan serta mengganti bendera. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata yang terlihat di lapangan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap simbol negara bukan semata-mata soal bendera, tetapi juga soal sikap dan tanggung jawab moral aparat pemerintahan.

“Semoga ini jadi pelajaran bagi semua instansi agar lebih peduli dan hormat terhadap simbol negara. Jangan anggap remeh hal yang menyangkut kehormatan bangsa,
[ TIM ]

Berita Terkait

Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang
Gerak Cepat Pemdes Seri Dalam Tangani ODGJ, PJS Ogan Ilir Apresiasi Sinergi Lintas Instansi
Desa Kasomalang Realisasikan Dana Desa Tahap Dua Intuk Peningkatan Jalan Lingkungan
Yanti PMI Asal Majalengka Mohon Kapolri Bantu Memulangkan
Sakit Lantaran Jatuh, Nengsih PMI Asal Bekasi Minta Kapolri Bantu Memulangkan
Polsek Sragi Gelar Panen Raya Ketela dari Pekarangan Bergizi
PNS di Siak Ditangkap Sat Narkoba karena Diduga Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan
Anggaran Dana Desa 2024 Mencapai 1.7 M Di Duga Di Sedot Kades Desa Koto Aman
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:22

Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:18

Gerak Cepat Pemdes Seri Dalam Tangani ODGJ, PJS Ogan Ilir Apresiasi Sinergi Lintas Instansi

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:11

Desa Kasomalang Realisasikan Dana Desa Tahap Dua Intuk Peningkatan Jalan Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:35

Yanti PMI Asal Majalengka Mohon Kapolri Bantu Memulangkan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:20

Polsek Sragi Gelar Panen Raya Ketela dari Pekarangan Bergizi

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:12

PNS di Siak Ditangkap Sat Narkoba karena Diduga Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:02

Anggaran Dana Desa 2024 Mencapai 1.7 M Di Duga Di Sedot Kades Desa Koto Aman

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:54

Tinggal di Rumah Reyot Menanti Roboh, Jeritan Sunyi Keluarga Anip dari Baturaden

Berita Terbaru