PEKALONGAN KAJEN (Jateng) medialiputan6.com. Kecurigaan publik terhadap praktik pemerintahan yang tak sehat di Desa Curug, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, mulai menemukan titik terang. Setelah pemanggilan terhadap pelapor pertama, kini satu nama baru kembali masuk dalam agenda Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan. Dia adalah Janu Kurnia Utama, S.H.I., M.H., warga Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, yang secara resmi diminta hadir guna memberikan keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran hukum yang menyeret Kepala Desa Curug, Sdr. Nur Baidi, S.H.
Dalam surat bernomor 005/462 tertanggal 1 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Didi Hermanto, S.H., S.STP., M.M., selaku Plt. Kepala Bidang Pengawasan PPD atas nama Inspektur, Janu dijadwalkan hadir pada Hari: Kamis, Tanggal: 3 Juli 2025, Pukul: 09.00 WIB hingga selesai, Tempat: Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan.Dugaan Pelanggaran Hukum di Desa Curug Makin Menguak, Inspektorat Panggil Warga Nyamok
Tujuan pemanggilan tersebut jelas: untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Kades Curug. Dalam suratnya, Inspektorat juga meminta Janu membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dan dapat memperkuat laporan yang sudah masuk sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sendiri ditangani serius oleh Inspektorat Daerah, berdasarkan Surat Perintah Nomor R/700.1.2/143/2025 tertanggal 23 Juni 2025. Penyelidikan difokuskan pada dugaan rangkapan jabatan—di mana yang bersangkutan, selain menjabat sebagai kepala desa, juga disebut-sebut masih aktif menjalankan profesi sebagai advokat yang menangani perkara hukum di pengadilan. Jika benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar regulasi kepegawaian dan kode etik jabatan publik, yang menuntut aparatur desa untuk tidak merangkap profesi yang menimbulkan konflik kepentingan.
Pemanggilan terhadap pelapor-pelapor seperti Janu membuktikan bahwa kasus ini tidak berhenti pada laporan kosong, melainkan telah memasuki fase klarifikasi yang serius. Sejumlah pihak meyakini bahwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan yang bisa menjalar ke ranah pidana apabila terbukti ada pelanggaran terhadap UU Pemerintahan Desa, UU Advokat, atau ketentuan lain terkait benturan kepentingan dan integritas jabatan publik.
Janu Kurnia Utama sendiri bukan sosok asing dalam aktivitas sosial dan pengawasan publik di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dikenal sebagai tokoh muda yang kritis terhadap kebijakan publik, kehadirannya dalam pusaran kasus ini menjadi sinyal bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah meresahkan masyarakat dan menyentuh nurani keadilan warga.
Menariknya, surat pemanggilan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Pekalongan, menandakan bahwa proses ini bukan inisiatif tunggal melainkan bagian dari jalur administratif resmi dalam sistem pengawasan daerah. Ini memperlihatkan keseriusan Pemkab dalam membersihkan sistem birokrasi dari oknum-oknum yang bermain di luar batas.
Kini masyarakat menanti: akankah laporan yang mulai dibuka ini berujung pada penindakan nyata? Apakah Pemkab Pekalongan berani menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan etika pemerintahan desa?
Satu hal yang pasti, suara warga seperti Janu Kurnia Utama patut dihargai sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin konstitusi. Ketika rakyat tak lagi diam, maka keadilan harus segera turun tangan. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa akan terus tergerus.mty