Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, MediaLiputan6.com Kepolisian Resor Indramayu Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara kawasan Timur Tengah.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, dalam keterangannya, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Agustus 2023.

“Tersangka perempuan berinisial TS (65), warga Kecamatan Juntinyuat, diduga kuat memberangkatkan dua perempuan ke Arab Saudi, yang notabene merupakan negara tujuan yang sedang diberlakukan moratorium penempatan PMI perseorangan,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar kepada wartawan di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, perekrutan korban dilakukan sejak Desember 2022 hingga Maret 2023.

Korban dijanjikan proses keberangkatan cepat, gaji sebesar 1.200 Riyal, serta uang fit senilai Rp7 juta.

Salah satu korban, Wasinah binti Sumali Kadi, meninggal dunia di Arab Saudi setelah diduga mengalami penganiayaan oleh majikan.

Sementara satu korban lainnya, Ica binti Caskim, berhasil dipulangkan setelah mengalami sakit selama bekerja di sana.

Baca Juga:  Empat Pria Diamankan, Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Madu Palsu Senilai Puluhan Juta Rupiah

“Korban diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya dan diserahkan kepada agen di Jakarta. Keduanya diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan penempatan PMI,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen identitas para korban, buku paspor, tiket pesawat, surat-surat dari Kementerian Luar Negeri RI, serta catatan administrasi milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian.

Ditempat yang sama Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas perekrutan ilegal, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” ujarnya.

Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang demi perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia

(Herman)

Berita Terkait

Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang
Gerak Cepat Pemdes Seri Dalam Tangani ODGJ, PJS Ogan Ilir Apresiasi Sinergi Lintas Instansi
Desa Kasomalang Realisasikan Dana Desa Tahap Dua Intuk Peningkatan Jalan Lingkungan
Yanti PMI Asal Majalengka Mohon Kapolri Bantu Memulangkan
Sakit Lantaran Jatuh, Nengsih PMI Asal Bekasi Minta Kapolri Bantu Memulangkan
Polsek Sragi Gelar Panen Raya Ketela dari Pekarangan Bergizi
PNS di Siak Ditangkap Sat Narkoba karena Diduga Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan
Anggaran Dana Desa 2024 Mencapai 1.7 M Di Duga Di Sedot Kades Desa Koto Aman
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:22

Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:18

Gerak Cepat Pemdes Seri Dalam Tangani ODGJ, PJS Ogan Ilir Apresiasi Sinergi Lintas Instansi

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:11

Desa Kasomalang Realisasikan Dana Desa Tahap Dua Intuk Peningkatan Jalan Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:35

Yanti PMI Asal Majalengka Mohon Kapolri Bantu Memulangkan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:20

Polsek Sragi Gelar Panen Raya Ketela dari Pekarangan Bergizi

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:12

PNS di Siak Ditangkap Sat Narkoba karena Diduga Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:02

Anggaran Dana Desa 2024 Mencapai 1.7 M Di Duga Di Sedot Kades Desa Koto Aman

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:54

Tinggal di Rumah Reyot Menanti Roboh, Jeritan Sunyi Keluarga Anip dari Baturaden

Berita Terbaru