Pemkot Bitung Tegaskan Kepemilikan Sah Tanah Pasar Girian

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 01:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG,SULUT, Medialiputan6.com-
Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH, Pimpin Forkopimda Bitung menggelar pertemuan dengan Perumda Pasar dan ahli waris keluarga Nopo Sulaili di Aula ED Polres Bitung pada Jumat, 4 Juli 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik terkait konflik tanah yang telah berlangsung lama.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, SH, MH, Kepala BPN Kota Bitung, Hj. Jamaluddin, SH, MH, dan perwakilan dari Pemkot Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung, dan Kodim 1310/Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan kesempatan untuk mencari solusi terbaik dan menghindari konflik lanjutan. Beliau juga mengharapkan agar semua pihak dapat menerima kondisi sebenarnya dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristianto, SH, MH, menyampaikan bahwa tanah pasar Girian seluas 2500 meter persegi telah memiliki sertifikat hak milik yang sah dari BPN Bitung. Kepala BPN Kota Bitung, Hj. Jamaluddin, SH, MH, juga menegaskan bahwa sertifikat hak milik tersebut telah dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, SH, MH, menyampaikan bahwa ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali atau pembatalan sertifikat di PTUN jika masih memiliki keberatan.

Setelah diskusi, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, menyampaikan kesimpulan bahwa tanah tersebut sah milik Pemkot Bitung. Beliau juga meminta ahli waris untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas yang melanggar hukum terkait dengan tanah tersebut dan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku jika ada yang melanggar.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik tanah dan menghindari konflik lanjutan. Semua pihak diharapkan dapat menerima kondisi sebenarnya dan bekerja sama untuk mencari solusi terbaik.
[ AK ]

Berita Terkait

Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang
Gerak Cepat Pemdes Seri Dalam Tangani ODGJ, PJS Ogan Ilir Apresiasi Sinergi Lintas Instansi
Desa Kasomalang Realisasikan Dana Desa Tahap Dua Intuk Peningkatan Jalan Lingkungan
Yanti PMI Asal Majalengka Mohon Kapolri Bantu Memulangkan
Sakit Lantaran Jatuh, Nengsih PMI Asal Bekasi Minta Kapolri Bantu Memulangkan
Polsek Sragi Gelar Panen Raya Ketela dari Pekarangan Bergizi
PNS di Siak Ditangkap Sat Narkoba karena Diduga Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan
Anggaran Dana Desa 2024 Mencapai 1.7 M Di Duga Di Sedot Kades Desa Koto Aman
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:22

Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:18

Gerak Cepat Pemdes Seri Dalam Tangani ODGJ, PJS Ogan Ilir Apresiasi Sinergi Lintas Instansi

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:11

Desa Kasomalang Realisasikan Dana Desa Tahap Dua Intuk Peningkatan Jalan Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:35

Yanti PMI Asal Majalengka Mohon Kapolri Bantu Memulangkan

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:20

Polsek Sragi Gelar Panen Raya Ketela dari Pekarangan Bergizi

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:12

PNS di Siak Ditangkap Sat Narkoba karena Diduga Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:02

Anggaran Dana Desa 2024 Mencapai 1.7 M Di Duga Di Sedot Kades Desa Koto Aman

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:54

Tinggal di Rumah Reyot Menanti Roboh, Jeritan Sunyi Keluarga Anip dari Baturaden

Berita Terbaru