KKP segel Penambangan Pasir di Pulau Citlim, Aktivis Pertanyakan Standar Ganda KKP

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,medialiputan6.com –  24 Juli 2025,Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr Pung Nugroho Saksono, APi, MM, menghentikan sementara aktivitas tambang pasir darat PT Jeni Prima Sukses di Pulau Citlim, Kec. Moro, Kab. Karimun, Sabtu, 19/7/2025. Aktivis dan Lingkungan Karimun mengapresiasi tindakan KKP yang disebut tepat dan tegas, namun jangan diskriminatif dan menggunakan standar ganda.

”Penghentian itu bagus dan telah menunjukkan ketegasan pemerintah. Namun berkaitan dengan rekomendasi yang dimaksud dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2024, apakah peraturan terebut berlaku surut? Sepengetahuan kami, perusahaan yang dihentikan sudah mendapat izin sebelum Permen tersebut disahkan. Selain itu, apabila KKP mempertimbangkan penghentian aktivitas atas laporan dugaan kerusakan lingkungan, harusnya KKP pro aktif melibatkan KLH, dan perusahaan lain juga harus sama-sama dihentikan, jangan pakai standar ganda,” kata Rahmad Kurniawan yang akrab dipanggil Iwan Gondrong, kepada wartawan di Batam, Kamis, 24/7/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menurut Iwan, merupakan instansi yang kompeten dalam menilai kerusakan lingkungan. ”Tetapi karena tindakan tersebut (menghentikan ektivitas tambang pasir darat) merupakan domain mereka (KKP), seharusnya terus konsisten dengan domainnya. Jangan karena satu aturan baru KKP merasa sangat superior sehingga dapat melakukan tindakan sesuka hati dan mengesampingkan dampak sosial dan dampak ekonominya terhadap masyarakat lokal dan pemerintah daerah,” ucap Iwan Gondrong.

Di sisi lain, kata Rahmat Kurniawan, pihgaknya masih mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KKP atas tindakan penghentian aktivitas PT Jeni Prima Sukses, yakni salah satu perusahaan tambang pasir di Pulau Citlim itu. Dalam melaksanakan peninjauan aktivitas tambang pasir darat di Pulau Citlim, Moro, Kabupaten Karimun, akhir pekan lalu, Dirjen PSDKP KKP langsung memasang plang penghentian operasional tambang pasir darat,

Pung Nugroho Saksono, saat melakukan inspeksi dan menghentikan kegiatan PT Jeni Prima Sukses, menyatakan lokasi tambang pasir di Pulau Citlim berada pada wilayah pulau-pulau kecil yang memerlukan rekomendasi dari KKP agar dapat dikelola secara legal. Selain itu pihak KKP mengaku mendapat laporan dari masyarakat terkait dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas perusahaan.

Pung Nugroho Saksono menegaskan aktivitas tambang di Pulau Citlim belum mendapat rekomendasi sehingga KKP, sehingga pihaknya langsung turun ke lapangan. Berdasarkan plang yang dipasang oleh KKP, dijelaskan dasar penghentian aktivitas tambang sementara didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf f dan i Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, serta huruf D jo Pasal 7 ayat (1) Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Sekitarnya.

Respon Rahmat Kurniawan menanggapi Tindakan Dirjen PSDKP KKP itu, Iwan mengapresiasi tindakan itu. Dia menilai ketegasan menutup akivitas tambang itu sebagai langkah yang tepat dan tegas. Di sisi lain, Iwan Gondrong masih mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KKP atas tindakan penghentian aktivitas salah satu perusahaan tambang pasir di Pulau Citlim itu.

Baca Juga:  *Vonis Hakim Pada Tom Lembong *

Iwan menambahkan bahwa ia mendapat informasi di lapangan hanya PT Jeny Prima Sukses yang dihentikan oleh KKP. Padahal di pulau itu saat ini ada 2 perusahaan tambang pasir yang melakukan aktivitas tambang. ”Pertanyaan warga, kenapa hanya satu perusahaan (PT Jeni Prima Sukses) saja yang dihentikan sementara? Sedangkan satu perusahaan lainnya yakni PT Asa Tata Mardivka tidak dihentikan. Kenapa harus ada standar ganda yang diterapkan KKP serta ditunjukan kepada masyarakat pada kasus ini,” ujar Iwan.

Meskipun mengapresiasi ketegasan KKP, Iwan Gondrong mengharapkan dengan kejadian ini agar KKP memberikan pendampingan kepada pihak perusahaan untuk mengurus rekomendasi serta dapat melanjutkan aktivitas pertambangan, tentunya dengan tidak mengesampingkan dampak lingkungan yang berpotensi terjadi. ”Di Kabupaten Karimun atau bahkan di Provinsi Kepri, pulau-pulau kecil sangat banyak. Hal ini harus menjadi atensi dan bahan pertimbangan dari KKP. Apabila seluruh aktivitas di pulau kecil dihentikan maka roda perekonomian dan pembangunan di Karimun dan Kepri dapat terganggu,” ujar Iwan.

Iwan menambahkan bahwa, Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 akan menjadi aturan yang sangat dilematis bagi masyarakat Provinsi Kepri dan Kabupaten Karimun secara khusus. ”Perlu adanya pertimbangan khusus dari Pemerintah Pusat serta pengkajian ulang oleh seluruh stakeholder terkait serta melibatkan pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah mengingat formasi wilayah Kepri merupakan gugusan kepulauan. Hal itu perlu demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan di wilayah,” katanya.

Dampak Ekonomi

Dengan terhentinya kegiatan perusahaan atas tindakan kkp Sudah pasti berimbas pada kenaikan harga material di pasaran Batam dan sekitarnya serta terganggu supply material. Sebab bahan bangunan pasir menjadi langka dan sulit memenuh jumlah kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan konstruksi di wilayah Kepri, terutama wilayah penghasilnya, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah Karimun menjadi hilang.

Dari sektor pajak pertambangan, kata Iwan, selaku Pentolan dari Aktivis 98 yang bernaung di bawah perkumpulan Barikade 98, dia meminta kepada para stakeholder menghormati tindakan Gakkum yang dilakukan oleh KKP. Namun menurutnya, perlu ditegaskan kegiatan pertambangan yang ada di Indonesia, khususnya di Kepri, bukan hanya dibawah kementerian KKP.

Jadi, menurutnya, perlu dipahami tumpang tindihnya kewenangan merupakan dampak terbesar dari dunia investasi dari hulu ke hilir. Standar Operasional Prosedur (SOP) Omnibus Law itu, kata Rahmad Kurniawan, harus diletakan pada saat satu aturan, tetapi bisa mementahkan puluhan undang undang.( Red )

Berita Terkait

Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water
Diduga MCF  Lakukan Perampasan dan Penggelapan Mobil Nasabah — Korban Akan Laporkan ke Polda Kepri
Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Berusia 53 Tahun Diamankan
Proyek Jalan Hampir Rp1 Miliar di Sui Ambangah Disorot, LIN Kubu Raya Desak Audit dan Transparansi
Berakhir Di Lubuk Dalam. Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Motor Yamaha Diamankan
Bersama Pejabat Utamanya, Kapolres Ketapang Hadiri Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT TNI Ke 80 Di Makodim 1203 Ketapang
Polres Kayong Utara Sukses Amankan Subuh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad, Ribuan Jamaah Hadir
Ketua DPC LIN Kubu Raya Soroti Aturan Baru BPH Migas dan Pertamina yang Dinilai Memberatkan Sub Penyalur
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:08

Warga Desa Pinang Sebatang Timur Minta Solusi Akses Jalan, Kepada Penghulu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:56

Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS Pekanbaru di Stadion Kaharuddin Nasution

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:50

Kapolsek Kandis Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:44

Polsek Kandis Dukung Swasembada Pangan Nasional, Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Dua Lokasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:38

Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28

Sekdes Terduga Pelaku Asusila, Very: Masih Tetap Proses Penyelidikan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:22

Pemberian Bantuan Ayam Petelur dalam Program TMMD ke-126 di Desa Longok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:12

Polres Siak Gelar Jumat Berkah di Banjar Seminai, Wujud Kepedulian dan Sinergi di Hari Jadi Kabupaten Siak ke-26

Berita Terbaru