Kabid Pelayanan RSUD Sungai Penuh: Keluarga Pasien Siap Cabut Gugatan BPJS dan RSUD

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Medialiputan6.com –  Kasus gugatan pasien terhadap BPJS Kesehatan dan RSUD Mayjen H. A Thalib Kota Sungai Penuh tampaknya akan berakhir damai. Pihak keluarga pasien menyatakan siap mencabut gugatan dan menyampaikan permintaan maaf.

Di kutip dari media Warta satu, keluarga pasien bernama Khalifah yang sebelumnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan untuk menarik gugatan tersebut. Keputusan ini disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga, Siti Jawahir.

“Ya benar, kami dari pihak keluarga akan mencabut gugatan terhadap BPJS dan turut tergugat RSUD Mayjen H. A Thalib. Ada kesalahpahaman dan miskomunikasi terkait prosedur pelayanan BPJS di rumah sakit. Kami juga meminta maaf kepada pihak BPJS dan RSUD Kota Sungai Penuh,” ujar Siti Jawahir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur RSUD Mayjen H. A Thalib, Debi Zartika, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kindra, membenarkan informasi tersebut.
“Kami mendapat kabar bahwa keluarga pasien telah menyampaikan permintaan maaf melalui salah satu media. Namun, hingga saat ini kami belum menerima permintaan maaf secara langsung,” kata Kindra.

Baca Juga:  Sambut HUT RI ke-80, Hari Ke Dua  Satlantas Polres Kerinci Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Pengguna Jalan

Kindra mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1186/2022 yang diperbarui dengan No. HK.01.07/MENKES/1936/2022.
“Dalam aturan tersebut, ada 144 jenis penyakit yang penanganannya wajib melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit. Ketentuan ini berlaku bagi semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS,” jelasnya.

Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Bungo, melalui Kepala Bagian SDM dan Komunikasi Irfan Rahmadi, membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, saat ditanya terkait rencana pencabutan gugatan dan permintaan maaf keluarga pasien, Irfan menyatakan belum bisa memberikan keterangan.
“Proses hukumnya masih berjalan dan ditangani langsung oleh Bidang Hukum BPJS Kesehatan Kantor Pusat di Jakarta,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Kasus ini menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat maupun penyelenggara layanan kesehatan. Diharapkan, kedua belah pihak dapat saling memaafkan dan masyarakat pengguna BPJS lebih memahami prosedur pelayanan yang berlaku.(DN)

Berita Terkait

Polsek Kandis Gelar Temu Ramah dan Sambang Masyarakat di Kelurahan Simpang Belutu, Bahas Isu Sosial dan Program Green Policing
Anggota Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Longok
Ribuan Warga Saksikan Karnaval Ogoh Ogoh, Hari Jadi Desa Kedokanbunder Yang Ke 546 TH.
Kapolsek Kerinci Kanan Hadiri Upacara Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Darul Mutaqqin
Polres Pekalongan Gelar Donor Darah Serentak Sambut HUT Humas Polri ke-74
Satgas TMMD ke-126 Gelar Pembekalan dan Pelatihan Perbengkelan di Balai Desa Longok
Polsek Siak dan Tim RAGA Polres Siak Gencar Lakukan Pencarian Napi Kabur dari Lapas Kelas IIB Siak, Gunakan Drone dan Blokir Jalur Pelarian
Kasus Kekerasan Anak dan Penggelapan di Perawang Terungkap, Dua Pelaku Masih DPO
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:53

Upacara Hari Santri Nasional di Ogan Ilir Berlangsung Khidmat, Polsek Tanjung Batu Kawal Jalannya Kegiatan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:01

Menteri Nusron: Pengelolaan Agraria yang Berkeadilan Wujud Kontribusi Nyata di Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:59

Pertemuan Perdana, Sekjen ATR/BPN Harapkan Peran Penyidik PNS dalam Penegakan Hukum Internal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:57

Temui Pimpinan KPK, Menteri Nusron Bahas Perbaikan Bisnis Proses Layanan Pertanahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:55

Pendaftaran Tanah Wakaf Meningkat Signifikan, Menteri Nusron: Gandeng Kepala KUA dan Kekuatan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:55

Peringatan HSN 2025, JKB Apresiasi Peran Ulama dan Santri Ditengah Tantangan Digitalisasi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:21

Sidang Terbuka Senat Universitas Suryakancana Cianjur, Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan ke-24 Tahun Akademik 2024/2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:18

Pemdus Pematang Panjang Serta Jajaran Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas, dan Masyarakat Dusun Menanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Berita Terbaru